HeadlinePasarSaham

132 Emiten Terancam Sanksi Akibat Lalai Setor Laporan Keuangan

70
132 Emiten Terancam Sanksi Akibat Lalai Setor Laporan Keuangan
BEI beri Peringatan Tertulis I ke 132 emiten yang lalai setor laporan keuangan interim kuartal I/2025. Sanksi lanjutan menanti.

Tekanan Transparansi Menguat, Puluhan Emiten Masih Abai Laporan Keuangan

JAKARTA, BursaNusantara.com – Ketegasan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menegakkan kepatuhan pelaporan kembali diuji.

Hingga tenggat 30 April 2025, tercatat sebanyak 132 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025.

Langkah pengawasan langsung dilakukan BEI dengan menjatuhkan Peringatan Tertulis I terhadap emiten yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.

Sanksi ini mengacu pada pemantauan yang dilakukan bursa terhadap status penyampaian laporan kuartalan.

“Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan Interim telah ditetapkan,” ujar Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, dalam pengumuman resmi bernomor Peng-S-00010/BEI.PLP/05-2025.

Hanya 746 dari 902 Emiten Patuh

Dari total 1.065 perusahaan tercatat di Bursa, 902 emiten wajib menyampaikan laporan keuangan interim. Namun hingga hari terakhir pelaporan, hanya 746 yang melaporkannya ke BEI.

Sebanyak 132 emiten sama sekali belum menyerahkan laporan, baik dalam bentuk audit maupun telaah terbatas oleh Akuntan Publik. Mereka menjadi target utama sanksi tertulis tahap awal.

Sementara itu, 17 perusahaan menyatakan akan menyampaikan laporan keuangan dengan review terbatas, dan 14 lainnya berencana menyampaikan laporan yang telah diaudit.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk klarifikasi atas keterlambatan pelaporan, namun tetap tidak menghapus potensi sanksi lanjutan apabila rencana tersebut tidak diwujudkan dalam waktu yang ditetapkan.

Siapa yang Dikecualikan?

Tidak semua perusahaan dikenakan kewajiban serupa. BEI mencatat 156 efek tercatat tidak wajib menyampaikan laporan kuartalan, yang terdiri dari:

  • 3 perusahaan yang IPO setelah 31 Maret 2025
  • 44 perusahaan di Papan Akselerasi
  • Entitas kolektif seperti ETF, DIRE, DINFRA, EBA-KIK, Waran Terstruktur, hingga DJPPR

Kebijakan ini diatur melalui klasifikasi efek tercatat dan fase perkembangan bisnis masing-masing perusahaan.

Dasar Aturan dan Kewajiban Elektronik

Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-E, yang secara eksplisit mewajibkan penyampaian laporan keuangan interim setiap kuartal.

BEI juga mengingatkan bahwa bila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, maka penyampaian harus dilakukan pada hari bursa berikutnya.

Pelaporan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi wajib dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan Surat Edaran BEI Nomor SE-00006/BEI/10-2019.

Potensi Sanksi Berjenjang

Emiten yang hingga saat ini belum patuh diimbau segera menyampaikan laporan keuangannya. Jika tetap lalai, sanksi Peringatan Tertulis II, denda administratif, hingga suspensi saham bisa menjadi langkah lanjutan.

Langkah ini dinilai penting oleh regulator untuk menjamin transparansi informasi keuangan kepada investor publik serta menciptakan disiplin korporasi di pasar modal nasional.

“Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut akuntabilitas perusahaan di hadapan publik,” tegas BEI dalam pernyataan resminya.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Grafik tidak tersedia karena JavaScript dinonaktifkan di browser Anda.
×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version