JAKARTA, BursaNusantara.com – Dalam gebrakan penegakan hukum anti-korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP selama periode 2019-2022.
Kasus ini mengungkap skandal besar yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp893 miliar. Penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat integritas sektor publik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Penahanan dan Proses Penyidikan
Pada Kamis, 13 Februari 2025, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa tiga mantan direksi ASDP ditahan sebagai langkah upaya paksa guna mendalami dugaan korupsi. Tersangka yang ditahan adalah:
- Ira Puspadewi (IP), mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024.
- Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024.
- Muhammad Yusuf Hadi (MYH), mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK untuk jangka waktu 20 hari, dimulai dari 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025.
Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Menurut keterangan Budi Sokmo, penahanan merupakan bagian penting dalam rangka mengungkap modus operandi dan peran masing-masing tersangka dalam skandal akuisisi yang diduga merugikan negara secara signifikan.
Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 23 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Aset-aset ini disita dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2024 dengan nilai estimasi mencapai kurang lebih Rp1,2 triliun.
Aset yang disita tersebar di tiga wilayah utama, yakni:
- Bogor: 2 bidang tanah dan bangunan.
- Jakarta: 7 bidang tanah dan bangunan.
- Jawa Timur: 14 bidang tanah dan bangunan.
Penyitaan aset ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengamankan nilai kekayaan yang diduga diperoleh secara tidak sah, serta sebagai upaya pemulihan dana negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi.
KPK melalui juru bicara, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan bagian integral dari strategi penegakan hukum dalam menangani kasus TPK (tindak pidana korupsi) yang melibatkan kerjasama usaha dan akuisisi.
Dugaan Kerugian Negara dan Implikasi Hukum
Dalam proses penyidikan, KPK menaksir bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp893 miliar.
Angka ini masih bisa berubah seiring dengan berjalannya penyidikan dan ditemukannya bukti-bukti tambahan yang mungkin mengungkap skala kerugian yang lebih besar.
Dugaan kerugian tersebut mencerminkan betapa dalamnya dampak penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada tingkat manajemen tertinggi di PT ASDP.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dan transparansi dalam pengelolaan aset negara, terutama pada proyek-proyek besar seperti akuisisi PT Jembatan Nusantara yang melibatkan dana publik yang sangat besar.
Respons dan Dampak terhadap Sektor Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, serta masyarakat luas.
Penahanan tiga mantan direksi ASDP diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.
Selain itu, tindakan tegas KPK dalam kasus ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya reformasi di sektor BUMN dan lembaga pemerintah terkait pengelolaan proyek strategis.
Kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam setiap proses pengadaan dan akuisisi aset negara.
Penahanan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) oleh KPK merupakan langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi yang merugikan negara.
Dengan dugaan kerugian mencapai Rp893 miliar dan penyitaan aset senilai Rp1,2 triliun, kasus ini menggambarkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi.
Tindakan penahanan serta penyitaan aset tidak hanya bertujuan untuk mengamankan nilai kekayaan yang diperoleh secara tidak sah, tetapi juga sebagai sinyal tegas bahwa praktik korupsi di lingkungan BUMN tidak akan ditoleransi.
Kasus ini diharapkan akan menjadi momentum bagi reformasi tata kelola perusahaan di sektor publik, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga negara.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan transparan, KPK berkomitmen untuk terus melanjutkan penyidikan hingga seluruh fakta terbukti, guna memastikan keadilan ditegakkan dan dana negara dapat dipulihkan.
Masyarakat dan pemangku kepentingan menantikan hasil penyidikan ini sebagai upaya nyata pemberantasan korupsi yang berkesinambungan di Indonesia.









