JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan optimisme terhadap meningkatnya jumlah perusahaan yang akan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Langkah ini dinilai sebagai strategi utama untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah ketidakpastian pasar modal.
Perusahaan-Perusahaan Besar Bersiap Buyback
Buyback saham bukan hanya sekadar aksi korporasi biasa, tetapi juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis perusahaan. Dalam kondisi pasar yang bergejolak, pembelian kembali saham dapat memberikan sinyal positif kepada investor bahwa harga saham masih undervalued dan memiliki potensi apresiasi ke depan.
Beberapa emiten besar telah mengumumkan rencana buyback mereka dengan nilai yang signifikan. Berikut adalah sembilan emiten yang akan melakukan buyback beserta alokasi dan jadwalnya:
- BBRI – Rp 3 triliun
- BMRI – Rp 1,17 triliun
- BBNI – Rp 1,5 triliun
- BNGA – Rp 450 juta
- NISP – Rp 800 juta
- JPFA – Rp 470 miliar
- LPPF – Rp 150 miliar
- AVIA – Rp 1 triliun
- CNMA – Rp 300 miliar
Keuntungan Strategis Buyback Saham
Buyback saham menawarkan berbagai manfaat strategis bagi perusahaan dan investor. Beberapa keuntungan utama dari kebijakan ini antara lain:
1. Meningkatkan Kepercayaan Investor
Ketika perusahaan melakukan buyback, investor melihatnya sebagai sinyal bahwa saham undervalued dan memiliki prospek cerah. Ini dapat meningkatkan minat beli di pasar dan mengurangi aksi jual yang berlebihan.
2. Menstabilkan Harga Saham
Dalam kondisi volatilitas tinggi, harga saham sering kali mengalami tekanan akibat sentimen negatif. Dengan adanya buyback, perusahaan dapat menstabilkan harga saham mereka dengan mengurangi jumlah saham yang beredar di pasar.
3. Meningkatkan Earnings per Share (EPS)
Pengurangan jumlah saham beredar setelah buyback dapat meningkatkan EPS, yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan daya tarik saham bagi investor institusional.
4. Penggunaan Dana yang Efisien
Perusahaan yang memiliki kelebihan kas sering kali menggunakan buyback sebagai alternatif investasi dibandingkan membagikan dividen. Ini memungkinkan manajemen untuk tetap mempertahankan fleksibilitas keuangan.
Kebijakan OJK untuk Mempermudah Buyback
OJK telah menerbitkan kebijakan yang memungkinkan emiten melakukan buyback tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil setelah melihat tekanan yang terjadi di Bursa Efek Indonesia, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan 21,28% sejak September 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan untuk melakukan stabilisasi harga sahamnya secara cepat dan efektif.
Buyback Saham, Strategi Bertahan di Tengah Ketidakpastian
Dengan sembilan emiten besar yang sudah siap menjalankan aksi buyback, pasar diharapkan mendapatkan kembali momentum positifnya. Keputusan ini tidak hanya melindungi nilai saham perusahaan, tetapi juga menciptakan kepercayaan lebih besar bagi investor, baik ritel maupun institusional. Jika tren buyback ini berlanjut, stabilitas pasar modal Indonesia bisa terjaga dalam jangka panjang.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.









