JAKARTA, BursaNusantara.com – Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System/CTAS) yang seharusnya berjalan sejak 1 Januari 2025 kini dalam sorotan. Ketidaksiapan sistem serta berbagai kendala teknis membuat pemerintah akhirnya membuka wacana audit besar terhadap proyek yang diklaim dapat merevolusi sistem perpajakan di Indonesia.
Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini bertujuan untuk mendalami berbagai persoalan yang menghambat implementasi Coretax. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, Ahmad Adib Susilo, mengonfirmasi bahwa proses audit sedang berlangsung.
“Karena ini proyek besar yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara, tentu kami fokus mendalami permasalahan yang ada,” ujar Ahmad, Jumat (28/2/2025).
Kenapa Coretax Perlu Diaudit?
Proyek Berjalan 10 Tahun Tanpa Kepastian
Sistem Coretax telah dikembangkan selama lebih dari 10 tahun namun masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan perlunya audit untuk mengungkap alasan lambatnya proyek ini.
“Sistem ini seharusnya sudah siap sejak awal tahun, tapi sampai sekarang masih bermasalah. Presiden Prabowo perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan ini selesai dengan baik,” tegas Luhut.
Infrastruktur Teknologi Belum Optimal
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Rijadh Djatu Winardi mengkritik kapasitas infrastruktur Coretax yang dinilai belum siap menangani volume transaksi perpajakan dalam skala besar. Ia membandingkannya dengan sistem perpajakan Singapura yang telah berjalan stabil sejak 2007.
“Singapura memiliki MyTax Portal yang sudah matang, sedangkan Coretax masih menghadapi tantangan dari sisi skalabilitas dan infrastruktur,” jelas Rijadh.
Kurangnya Transparansi Publik
Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti bahwa audit ini harus dilakukan secara transparan agar publik dapat mengetahui akar masalah yang sebenarnya.
“Audit ini penting agar tidak ada tuduhan yang salah. Ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.
DJP Hapus Sanksi Pajak Akibat Coretax
Sebagai respons terhadap berbagai permasalahan teknis yang terjadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak terkait implementasi Coretax.
Pajak yang Dibebaskan dari Sanksi
Keputusan ini berlaku untuk beberapa jenis pajak berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22, 23, 25, dan 26
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
Sanksi yang dihapus meliputi keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT yang terjadi akibat perubahan sistem.
Tenggat Waktu Pembayaran Tanpa Sanksi
DJP menetapkan batas waktu pelaporan tanpa sanksi sebagai berikut:
- PPh & Bea Meterai: Hingga 30 April 2025
- PPN & PPnBM: Hingga 10 Mei 2025
Jika wajib pajak sudah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) sebelum kebijakan ini berlaku, sanksi akan dihapus secara otomatis oleh DJP.
Solusi Agar Coretax Berjalan Optimal
Para ekonom menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis agar Coretax bisa berjalan dengan baik di masa depan:
Meningkatkan Infrastruktur IT
Rijadh Djatu Winardi menyarankan agar sistem Coretax ditingkatkan agar mampu menangani transaksi dalam jumlah besar secara stabil.
Evaluasi Total atas Pengembang Sistem
Luhut Binsar Pandjaitan mendesak agar pemerintah mengevaluasi pihak pengembang Coretax guna memastikan proyek ini berjalan tanpa hambatan teknis lagi.
Sosialisasi Lebih Luas ke Wajib Pajak
Banyak pelaku usaha yang masih belum memahami cara kerja Coretax secara optimal. Fajry Akbar menegaskan perlunya edukasi agar sistem ini bisa diadaptasi dengan baik oleh seluruh wajib pajak.
Audit yang dilakukan BPK terhadap Coretax menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan efektivitas sistem perpajakan Indonesia. Dengan tantangan yang ada, pemerintah harus segera melakukan perbaikan agar sistem ini dapat berfungsi sesuai harapan.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa wajib pajak tidak dirugikan akibat kendala teknis, termasuk dengan pemberlakuan penghapusan sanksi administratif. Ke depannya, peningkatan infrastruktur IT dan pengawasan lebih ketat terhadap pengembang sistem menjadi kunci keberhasilan implementasi Coretax.










