JAKARTA, BursaNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah disita dalam penggeledahan rumahnya.
KPK Akan Panggil Ridwan Kamil
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita, tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Selain Ridwan Kamil, KPK juga akan memanggil sejumlah saksi lain terkait hasil penggeledahan di Bandung untuk memperjelas kasus ini.
Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari beberapa saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti yang dapat memperjelas dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
“Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Dua hari berselang, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank BJB di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (12/3/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan di bank tersebut.
Lima Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
- Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan.
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik.
- Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga bahwa korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
Dugaan Kerugian Negara dan Langkah KPK
Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan daerah. Dengan besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 222 miliar, KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Seperti dikutip dari sumber terpercaya, KPK menegaskan akan terus mendalami peran setiap individu yang terlibat dalam kasus ini, termasuk klarifikasi dari Ridwan Kamil mengenai barang bukti yang telah disita.
Artikel ini berdasarkan sumber dari Kompas.com dengan judul “KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB”, https://nasional.kompas.com/read/2025/03/13/19533931/kpk-akan-panggil-ridwan-kamil-terkait-kasus-korupsi-bank-bjb?source=headline.











