JAKARTA, BursaNusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga Maret 2025, total penerimaan pajak digital ini mencapai Rp 26,18 triliun, berasal dari 188 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Penerimaan Pajak Digital Terus Meningkat
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan pajak digital terus mengalami kenaikan sejak pertama kali diberlakukan. Setoran pajak dari PMSE meningkat signifikan setiap tahunnya, dengan rincian:
- Rp 731,4 miliar pada 2020
- Rp 3,9 triliun pada 2021
- Rp 5,51 triliun pada 2022
- Rp 6,76 triliun pada 2023
- Rp 8,44 triliun pada 2024
- Rp 830,3 miliar hingga Maret 2025
Selain itu, hingga Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN. Namun, 10 wajib pajak dalam negeri dihapus dan digabungkan ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat Badan dengan flagging PMSE, termasuk PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Bukalapak.Com, PT Tokopedia, dan PT Global Digital Niaga.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. Dengan regulasi yang lebih ketat, diharapkan pemungutan pajak dari transaksi digital dapat berjalan lebih optimal dan transparan.
Perluasan Pajak Digital ke Kripto dan Fintech
Selain PMSE, penerimaan pajak dari sektor digital lainnya juga terus bertambah. Pajak atas transaksi kripto yang diberlakukan sejak 2022 telah menghasilkan Rp 1,21 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan ini terdiri dari:
- Rp 560,61 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
- Rp 653,46 miliar dari PPN Dalam Negeri (DN) atas pembelian kripto di exchanger.
Di sektor fintech, pajak yang diterapkan pada layanan pinjaman online (P2P lending) juga memberikan kontribusi signifikan. Hingga Februari 2025, pajak fintech telah mencapai Rp 3,23 triliun, terdiri atas:
- Rp 832,59 miliar dari PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Rp 720,74 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
- Rp 1,68 triliun dari PPN DN atas setoran masa.
Perkembangan industri keuangan digital yang pesat menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan penerimaan pajak dari sektor ini. Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi regulasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.
Pajak SIPP dan Potensi Pajak Digital Lainnya
Selain pajak kripto dan fintech, penerimaan dari pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga berkontribusi dalam penerimaan negara. Hingga Februari 2025, pajak SIPP tercatat mencapai Rp 2,94 triliun, yang terdiri dari:
- Rp 199,96 miliar dari PPh.
- Rp 2,74 triliun dari PPN.
DJP menegaskan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya. Langkah ini bertujuan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, serta meningkatkan penerimaan pajak negara secara berkelanjutan.
Pemerintah juga menyoroti kemungkinan untuk mengoptimalkan pajak digital lainnya, seperti pajak atas transaksi e-commerce lintas negara serta layanan berbasis langganan digital. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat pendapatan negara dari sektor ekonomi digital.
Dengan penerimaan pajak digital yang terus bertumbuh, pemerintah optimistis bahwa kebijakan pajak berbasis teknologi akan semakin efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat ekonomi nasional. Ke depan, regulasi pajak digital diprediksi akan semakin diperketat guna mengakomodasi perubahan pola transaksi di era digital.











