Geser Kebawah
FintechKeuangan

Penerimaan Pajak Fintech dan Kripto Capai Rp 4,44 Triliun

123
×

Penerimaan Pajak Fintech dan Kripto Capai Rp 4,44 Triliun

Sebarkan artikel ini
Penerimaan Pajak Fintech Dan Kripto Capai Rp 444 Triliun Compres
Hingga Februari 2025, penerimaan pajak dari fintech P2P lending dan aset kripto mencapai Rp 4,44 triliun. Pemerintah terus mengoptimalkan regulasi pajak digital.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari sektor finansial berbasis teknologi, yakni fintech peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto, mencapai Rp 4,44 triliun hingga akhir Februari 2025. Angka ini mencerminkan pertumbuhan signifikan dalam kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

Penerimaan Pajak dari Fintech P2P Lending

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa total penerimaan pajak dari fintech P2P lending hingga Februari 2025 mencapai Rp 3,23 triliun.

Sponsor
Iklan

Penerimaan tersebut terdiri dari:

  • Tahun 2022: Rp 446,39 miliar
  • Tahun 2023: Rp 1,1 triliun
  • Tahun 2024: Rp 1,48 triliun
  • Tahun 2025 (hingga Februari): Rp 196,49 miliar

Adapun pajak yang dikenakan dalam sektor fintech ini meliputi:

  • PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WP DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 832,59 miliar.
  • PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WP LN) sebesar Rp 720,74 miliar.
  • PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,68 triliun.

Pajak fintech ini merupakan regulasi baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial.

Pajak Aset Kripto Semakin Meningkat

Selain sektor fintech, pajak dari transaksi aset kripto juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga akhir Februari 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp 1,21 triliun, dengan rincian:

  • Tahun 2022: Rp 246,45 miliar
  • Tahun 2023: Rp 220,83 miliar
  • Tahun 2024: Rp 620,4 miliar
  • Tahun 2025 (hingga Februari): Rp 126,39 miliar

Pajak yang dikenakan dalam perdagangan aset kripto meliputi:

  • PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger sebesar Rp 560,61 miliar.
  • PPN DN atas transaksi pembelian aset kripto di exchanger sebesar Rp 653,46 miliar.

Aturan pajak kripto ini telah diterapkan sejak 1 Mei 2022 berdasarkan PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Optimalisasi Pajak Ekonomi Digital

Pemerintah terus mengupayakan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Dwi Astuti menegaskan bahwa pajak fintech dan kripto merupakan bagian dari strategi besar dalam menggali potensi pajak dari ekonomi berbasis teknologi.

“Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak atas transaksi perdagangan aset kripto dan pajak atas bunga pinjaman fintech,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan menjaga transparansi di sektor ekonomi digital yang semakin berkembang pesat. Dengan regulasi yang semakin ketat, diharapkan penerimaan negara dari sektor ini dapat terus meningkat guna mendukung pembangunan nasional.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru