Geser Kebawah
PasarSaham

Sah, OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Ini Dampaknya

181
×

Sah, OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Ini Dampaknya

Sebarkan artikel ini
Sah OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS Ini Dampaknya
OJK izinkan emiten buyback saham tanpa RUPS sebagai stimulus menghadapi pasar berfluktuatif. Kebijakan berlaku hingga enam bulan ke depan.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan emiten melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan.

Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stimulus bagi pasar modal.

Sponsor
Iklan

“Kami mengumumkan kebijakan perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS sesuai dengan kondisi pasar,” ungkap Inarno dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Meskipun tanpa RUPS, emiten yang ingin melakukan buyback tetap harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Masa Berlaku dan Dampak bagi Pasar

Berlaku Hingga Enam Bulan

OJK menetapkan bahwa kebijakan ini berlaku selama enam bulan sejak surat keputusan dikeluarkan pada 18 Maret 2025. Dengan demikian, emiten memiliki fleksibilitas lebih dalam melakukan aksi korporasi untuk menstabilkan harga sahamnya.

Meningkatkan Kepercayaan Pasar

Inarno berharap kebijakan ini dapat memberikan sentimen positif bagi pasar modal di Indonesia. Menurutnya, stimulus ini dapat menegaskan bahwa emiten di Tanah Air memiliki fundamental yang kuat.

“Stimulus ini juga diharapkan bisa memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam melakukan aksi korporasi guna mengurangi tekanan harga saham,” kata Inarno.

Dengan adanya kebijakan buyback tanpa RUPS, investor diharapkan semakin percaya diri dalam menghadapi dinamika pasar yang tengah bergejolak. Keputusan ini menjadi bagian dari langkah strategis OJK dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.