JAKARTA, BursaNusantara.com – Pelaku industri batu bara terus mencermati pergerakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang akan menjadi acuan transaksi ekspor mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam meningkatkan transparansi harga di sektor pertambangan.
HBA Sebagai Acuan Transaksi Ekspor
Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyatakan bahwa HBA saat ini semakin mendekati harga indeks internasional. Namun, pihaknya tetap mengamati pergerakan harga dalam beberapa bulan ke depan guna memastikan stabilitas dan konsistensinya.
“Kita melihat bahwa ini sudah ada improvement. Memang masih perlu dilihat selama beberapa bulan konsistensinya,” ujar Gita kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Penetapan HBA Dua Kali Sebulan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini menetapkan HBA dua kali dalam sebulan, yakni setiap tanggal 1 dan 15. Perubahan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang hanya menetapkan HBA satu kali dalam sebulan. Sejauh ini, kebijakan tersebut telah diterapkan sebanyak tiga kali.
Menurut Gita, harga batu bara dengan kalori 4.200 GAR dan 3.400 GAR saat ini relatif sejajar dengan indeks harga batu bara global lainnya. Namun, untuk HBA kalori 6.322 GAR, masih terdapat selisih harga yang cukup tinggi dibandingkan dengan indeks internasional.
Perbandingan HBA dengan Indeks Internasional
Pada 1 April 2025, HBA untuk kalori 6.322 GAR ditetapkan sebesar US$ 123,32 per ton. Sementara itu, pada indeks internasional lainnya, harga batu bara dengan spesifikasi yang sama berada di level US$ 117,76 per ton.
“Untuk edisi HBA ketiga yang dikeluarkan ESDM cenderung sama dengan indeks lain untuk HBA 4.200 dan 3.400. Sementara HBA 6.322, gap dengan indeks lain cukup tinggi,” ungkap Gita.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi pelaku industri batu bara serta mendukung daya saing sektor pertambangan nasional di pasar global. Pemantauan lebih lanjut terhadap pergerakan HBA akan terus dilakukan guna memastikan efektivitas kebijakan ini bagi industri dan perekonomian nasional.












