Geser Kebawah
Gaya HidupSeni & Hiburan

Pemprov Jatim Dilema Sound Horeg: Haram Tapi Tak Bisa Dilarang

124
×

Pemprov Jatim Dilema Sound Horeg: Haram Tapi Tak Bisa Dilarang

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jatim Dilema Sound Horeg Haram Tapi Tak Bisa Dilarang
Pemprov Jatim bahas regulasi penggunaan sound horeg usai fatwa haram dari MUI. Khofifah tunggu masukan kepala daerah sebelum ambil keputusan final.

JATIM Bahas Aturan Sound Horeg di Tengah Polemik Fatwa Haram

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih merumuskan aturan yang tepat untuk menjawab polemik penggunaan sound horeg di tengah masyarakat.

Wacana ini mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan gelaran hiburan tersebut sebagai haram dalam sebuah fatwa resmi.

Sponsor
Iklan

Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim Adhy Karyono menyatakan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa kini sedang mempertimbangkan berbagai aspek untuk menerbitkan aturan yang adil dan komprehensif.

Tekanan Sosial dan Desakan Regulasi dari Akar Rumput

Diskursus mengenai sound horeg meluas seiring banyaknya warga yang merasa terganggu bahkan dirugikan oleh acara-acara dengan volume berlebihan dan durasi tak terkendali.

Di sejumlah daerah, kegiatan tersebut dianggap melanggar ketertiban umum dan merusak norma sosial yang dijunjung masyarakat Jawa Timur.

Namun di sisi lain, pelaku usaha jasa hiburan menyuarakan keberatan terhadap pelarangan total yang dianggap dapat mematikan mata pencaharian mereka.

Banyak operator sound system horeg merupakan pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya pada permintaan hiburan desa hingga acara hajatan masyarakat menengah ke bawah.

Pemprov Jatim Ingin Atur, Bukan Larang

Adhy menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan mutlak untuk melarang sound horeg, namun dapat merancang regulasi teknis untuk menata penggunaannya.

Menurutnya, tujuan utama kebijakan bukan menutup ruang ekspresi masyarakat, tetapi memastikan hiburan tidak menjurus pada kerusakan sosial maupun kebisingan ekstrem.

“Tidak melarang, tapi mengatur,” tegas Adhy, sambil menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan kepala daerah setempat agar regulasi tidak menimbulkan konflik baru.

Aturan ini juga akan memuat batasan teknis seperti jam operasional, ambang batas desibel, serta izin lokasi untuk mencegah benturan antarwarga.

Ketegangan antara Norma, Ekonomi, dan Budaya Lokal

Fatwa MUI yang menyebut sound horeg sebagai haram memperkuat argumen kelompok masyarakat yang menolak keras kehadiran hiburan tersebut.

Namun suara penolakan ini belum tentu seragam, karena banyak desa tetap mendukung penyelenggaraan sound horeg selama tidak melanggar norma dan waktu istirahat masyarakat.

Dari sisi ekonomi, industri sound horeg telah menjadi bagian dari ekosistem hiburan desa yang tumbuh di luar arus formal hiburan perkotaan.

Pemerintah Provinsi harus berhati-hati agar regulasi yang lahir tidak menimbulkan sentimen anti-daerah atau kesenjangan sosial dalam implementasinya.

Tantangan Regulasi di Tengah Polarisasi dan Minimnya Landasan Hukum

Salah satu kesulitan utama Pemprov Jatim adalah ketiadaan payung hukum nasional yang secara tegas mengatur sound system dalam skala desa.

Sebagian besar kegiatan hiburan tersebut berada di wilayah abu-abu hukum, antara ranah seni budaya dan pelanggaran ketertiban umum.

Pemprov Jatim kini berpacu merancang regulasi berbasis pendekatan sosial dan kultural agar tidak menimbulkan efek domino yang lebih luas.

Pemerintah juga berupaya mencegah munculnya diskriminasi terhadap pelaku hiburan tradisional, sambil tetap melindungi warga dari dampak negatif kebisingan ekstrem.