Pemerintah Didorong Tegas Atasi Ambiguitas Royalti Lagu
JAKARTA, BursaNusantara.com – Polemik pungutan royalti lagu kembali memicu kegelisahan di sektor usaha kuliner dan hiburan tanah air.
Kasus tuntutan miliaran rupiah terhadap pemilik Mie Gacoan karena memutar lagu di gerai menimbulkan efek jera yang salah sasaran.
Para pelaku usaha kini memilih tak memutar musik sama sekali, khawatir terjerat pasal pelanggaran hak cipta.
Namun di sisi lain, para pencipta lagu justru kian kesulitan memperoleh hak ekonominya karena ketakutan pasar ini.
Fenomena ini menyoroti absennya batas hukum yang jelas antara ruang publik, ruang komersial, dan konteks pemanfaatan karya musik.
Kepastian Hukum Royalti Masih Abu-Abu
Ketiadaan definisi operasional yang jelas soal “komersialisasi” menjadi biang keresahan pelaku usaha.
Mereka menganggap pemutaran musik di restoran tak bisa disamakan dengan konser berbayar atau event promosi langsung.
Namun tanpa panduan hukum tegas, semua tetap berisiko dianggap pelanggaran hak cipta.
Inilah celah hukum yang menimbulkan ketimpangan tafsir antar pihak.
Musisi merasa haknya sah, sementara pelaku usaha menilai royalti yang diminta tidak relevan dengan bentuk pemanfaatan.
Ketidakjelasan ini menciptakan ruang konflik yang terus meluas.
Pemerintah Janji Hadir, Tapi Harus Tegas
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah tengah mencari solusi adil untuk kedua belah pihak.
Ia menegaskan, musisi tetap perlu dilindungi, namun pelaku usaha tak boleh dibebani secara tak proporsional.
Sayangnya, pernyataan ini belum menyentuh hal paling krusial: revisi regulasi yang menciptakan kepastian hukum.
Sikap pemerintah masih bersifat normatif, bukan operasional.
Tanpa revisi peraturan yang menyesuaikan praktik di lapangan, polemik ini hanya akan menjadi bola panas yang terus bergulir.
Perlu Regulasi Khusus untuk Ruang Usaha Publik
Desakan publik kini mengarah pada kebutuhan pembentukan klasifikasi pemanfaatan musik di ruang publik usaha.
Misalnya, pemutaran musik ambient untuk menciptakan suasana, tanpa tujuan promosi langsung, seharusnya dikenakan skema royalti berbeda.
Lembaga manajemen kolektif (LMK) pun diminta transparan dan akuntabel dalam menagih, mendistribusi, serta menjelaskan dasar perhitungan royalti.
Pelaku usaha menginginkan adanya tarif wajar, prosedur adil, dan mekanisme kontrol yang tidak represif.
Tanpa itu, kekhawatiran akan tetap menjadi momok, dan musik akan makin jarang diputar di ruang publik.
Solusi Inklusif, Bukan Sekadar Kompromi
Pemerintah harus segera menggelar dialog resmi antar musisi, LMK, pelaku usaha, dan pakar hukum hak kekayaan intelektual.
Dialog harus menghasilkan revisi regulasi atau setidaknya peraturan teknis turunan yang mengikat dan jelas.
Royalti bukan sekadar angka, tapi bagian dari ekosistem kreatif yang harus hidup berdampingan dengan sektor usaha lainnya.
Tanpa penyelesaian struktural, bukan hanya pelaku usaha yang merugi ekosistem musik nasional pun terancam stagnan.












