Geser Kebawah
AsuransiKeuangan

OJK Gempur Pialang Ilegal, 15 LJK Disorot Ketat

623
×

OJK Gempur Pialang Ilegal, 15 LJK Disorot Ketat

Sebarkan artikel ini
OJK Gempur Pialang Ilegal, 15 LJK Disorot Ketat
OJK perketat pengawasan terhadap 6 asuransi dan 9 dana pensiun bermasalah, sekaligus menindak pialang ilegal dan agen nakal dalam industri keuangan.

OJK Perketat Tindakan terhadap LJK Bermasalah

JAKARTA, BursaNusantara.com – Industri keuangan non-bank kembali menjadi sorotan, usai OJK mengumumkan langkah tegas terhadap 15 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bermasalah di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).

Langkah ini mencerminkan upaya OJK mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat kasus pengelolaan dana yang tidak transparan maupun dugaan pelanggaran perizinan.

Sponsor
Iklan

Ketua Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa hingga 30 Juli 2025, pihaknya telah menetapkan 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dalam status pengawasan khusus.

Penekanan pada Kepentingan Pemegang Polis

Masuknya perusahaan-perusahaan tersebut dalam daftar pengawasan khusus bukan sekadar administratif, melainkan dorongan agar mereka memperbaiki fundamental keuangan demi melindungi pemegang polis.

Pengawasan intensif itu tidak berdiri sendiri, tetapi bersinergi dengan audit internal, penilaian aktuaria, hingga rekomendasi strategis yang harus dijalankan perusahaan dalam tenggat tertentu.

Langkah ini dianggap penting untuk mencegah memburuknya kondisi solvabilitas dan menjaga stabilitas industri asuransi nasional.

Dana Pensiun Juga Tak Luput dari Pantauan

Tak hanya asuransi, sebanyak 9 dana pensiun turut mendapat pengawasan serupa. Kondisi ini menyoroti kompleksitas tata kelola investasi dana pensiun, yang acap kali berada di bawah radar publik.

OJK menilai pengawasan menyeluruh wajib dilakukan, mengingat dana pensiun melibatkan masa depan kesejahteraan pekerja yang rentan terhadap kelalaian pengelolaan dana.

Sapu Bersih Pialang Ilegal dan Agen Nakal

Selain pengawasan struktural, OJK memperketat aspek hukum terhadap praktik keperantaraan yang menyimpang.

Bentuk penindakannya meliputi penutupan operasional pialang ilegal, sanksi administratif untuk perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan mereka, serta pemrosesan hukum pidana terhadap aktor utama dalam praktik tersebut.

Bahkan beberapa agen asuransi resmi kini tengah diperiksa karena menjalankan aktivitas selayaknya pialang tanpa legalitas yang sesuai.

Sinyal Tegas bagi Industri Asuransi

Penegakan hukum atas penggelapan premi oleh pialang berizin menjadi titik balik keseriusan OJK dalam menata ekosistem industri PPDP.

Langkah ini sekaligus memberi sinyal keras bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai hak-hak konsumen maupun integritas lembaga.

Industri diharapkan bergerak lebih disiplin, dengan tata kelola yang menjunjung prinsip kehati-hatian dan kepatuhan menyeluruh terhadap regulasi.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.