JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan whitelist entitas dan platform aset kripto yang mengantongi izin operasional di Indonesia. Langkah strategis ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat perlindungan investor dan menjaga integritas ekosistem keuangan digital nasional di bawah naungan UU P2SK.
Daftar ini mencakup Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah memenuhi standar regulasi ketat. Kehadiran rujukan resmi ini diharapkan menjadi “benteng” bagi masyarakat agar tidak terjebak pada platform ilegal yang berisiko tinggi.
OJK Tindak Tegas Platform Tanpa Izin
M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menegaskan bahwa platform di luar daftar ini dipastikan berstatus ilegal. OJK tidak akan segan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyelenggara perdagangan kripto tak berizin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bertransaksi hanya pada entitas legal. Ingat prinsip 2L (Legal dan Logis): cek izin resminya dan tetap kritis terhadap janji profit yang tidak masuk akal,” ujar Ismail dalam keterangannya.
Daftar Lengkap 29 Pedagang Kripto Berizin OJK
Berikut adalah entitas yang secara resmi masuk dalam pengawasan OJK dan diakui legalitasnya:
- Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia)
- ASTAL (PT Aset Instrumen Digital)
- Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia)
- Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia)
- Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai)
- BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional)
- Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto)
- CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara)
- CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia)
- Floq (PT Kripto Maksima Koin)
- Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
- Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia)
- MAKS (PT Mitra Kripto Sukses)
- Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya)
- Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital)
- Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
- Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal)
- Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
- Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang)
- Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
- Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia)
- Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia)
- Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
- Triv (PT Tiga Inti Utama)
- Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia)
- digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange)
- Fasset (PT Gerbang Aset Digital)
- GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia)
- Luno (PT Luno Indonesia Ltd)
Infrastruktur Pendukung: Bursa, Kliring, dan Kustodian
Melengkapi ekosistem tersebut, OJK juga memvalidasi lembaga infrastruktur resmi guna menjamin keamanan aset nasabah:
- Bursa Kripto: PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX)
- Lembaga Kliring: PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI)
- Kustodian (Penyimpanan): PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) dan PT Tennet Depository Indonesia (Tennet).
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.







