Geser Kebawah
Ekonomi Makro

Batas Lapor SPT Badan Resmi Mundur: Imbas Coretax?

30
×

Batas Lapor SPT Badan Resmi Mundur: Imbas Coretax?

Sebarkan artikel ini
Batas Lapor SPT Badan Resmi Mundur Imbas Coretax
Batas lapor SPT Badan resmi diperpanjang hingga 31 Mei 2026 usai 4.000 permohonan masuk. DJP akui Coretax belum sempurna. Cek status denda perusahaan Anda sekarang!

Ribuan Permohonan Paksa Kemenkeu Tunda Tenggat Waktu

JAKARTA, BursaNusantara.com – Kepanikan administratif di kalangan korporasi akhirnya memaksa otoritas fiskal menggeser garis akhir pelaporan pajak tepat pada saat peluit batas waktu ditiup.

Kementerian Keuangan secara resmi memberikan relaksasi krusial berupa perpanjangan batas akhir penyampaian SPT Tahunan khusus untuk wajib pajak (WP) Badan.

Batas akhir pelaporan SPT bagi entitas bisnis ini sejatinya jatuh dan berakhir tepat pada hari ini, Kamis, 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengakui bahwa keputusan mendadak ini lahir dari desakan masukan para pelaku usaha korporasi.

Pemberian relaksasi tersebut diklaim sebagai langkah mengakomodasi kebutuhan WP Badan dalam memastikan kelengkapan dan akurasi pelaporan mereka.

Terdapat tidak kurang dari 4.000 permohonan resmi dari WP Badan yang masuk meminta keringanan waktu pelaporan ini.

Apakah Sistem Coretax Menjadi Biang Kerok Penundaan?

Keputusan memperpanjang Batas Lapor SPT Badan ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai kesiapan infrastruktur digital otoritas pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara terbuka mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax saat ini masih berstatus dalam tahap penyempurnaan.

Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan ini tidak semata-mata mempertimbangkan aspek kendala teknis sistem semata.

Tinggalkan Balasan