Geser Kebawah
Ekonomi Makro

Aturan DHE SDA 2026: Wajib Parkir Dollar di Himbara 12 Bulan

26
×

Aturan DHE SDA 2026: Wajib Parkir Dollar di Himbara 12 Bulan

Sebarkan artikel ini
Aturan DHE SDA 2026 Wajib Parkir Dollar di Himbara 12 Bulan
Aturan DHE SDA 2026 wajibkan konversi 50% valas & parkir 12 bulan di Himbara. Waspada dampak likuiditas eksportir! Cek rincian pengecualian migas di sini.

Amunisi Baru Memperkuat Rupiah Melalui Pengetatan Arus Valas

JAKARTA, BursaNusantara.com – Kelangkaan pasokan dolar di pasar domestik kini memaksa pemerintah menarik kendali lebih ketat terhadap arus modal keluar hasil eksploitasi sumber daya alam nasional.

Pemerintah secara resmi akan menerapkan aturan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.

Langkah ini diambil guna mendorong suplai dolar AS di dalam negeri sekaligus memperkuat posisi nilai tukar rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut segera berlaku efektif pada awal bulan depan.

Rincian teknis mengenai cakupan wilayah atau negara tujuan ekspor masih menunggu penerbitan regulasi resmi pemerintah.

Wajib Himbara 12 Bulan: Repatriasi atau Represi Likuiditas?

Kebijakan baru ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA.

Eksportir sektor sumber daya alam kini diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor mereka hanya di bank-bank milik negara atau Himbara.

Masa penempatan dana valas tersebut ditetapkan selama 12 bulan penuh.

Berdasarkan data sebelumnya, eksportir diizinkan menaruh devisa hasil ekspor mereka ke berbagai lembaga keuangan, termasuk bank swasta.

Sentralisasi penyimpanan pada Himbara ini menandakan upaya pemerintah mengunci kontrol likuiditas dolar di tangan negara guna memangkas ketergantungan pada sirkulasi bank asing.

Bagi investor ritel, kebijakan ini berpotensi memperkuat modal inti perbankan plat merah, namun di sisi lain menekan fleksibilitas arus kas operasional emiten sektor pertambangan dan perkebunan.

Relaksasi Konversi 50% dan Strategi Pendanaan Melalui SBN Valas

Pemerintah mewajibkan konversi sebesar 50 persen dari total dana valas tersebut ke dalam mata uang rupiah.

Ketentuan konversi ini dinilai lebih ringan karena sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi seluruh atau 100 persen valas mereka ke mata uang Garuda.

Instrumen keuangan untuk penempatan dana DHE SDA kini diperluas secara signifikan.

Eksportir diizinkan menempatkan dana mereka pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan pemerintah.

Perluasan instrumen ke SBN Valas ini memberikan sinyal bahwa pemerintah berupaya membiayai kebutuhan fiskal secara langsung dari hasil ekspor sumber daya alam.

Pilihan instrumen ini juga berfungsi sebagai insentif bagi eksportir agar dana mereka tetap produktif meskipun berada dalam masa retensi wajib 12 bulan.

Anomali Sektor Migas: Mengapa Diberi Perlakuan Khusus?

Pemerintah memberlakukan perlakuan khusus bagi pengelolaan devisa di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Khusus untuk sektor migas, pemerintah tetap memberlakukan pengecualian retensi dana selama tiga bulan sesuai aturan lama.

Pengecualian ini mencerminkan pengakuan pemerintah terhadap karakteristik industri migas yang membutuhkan intensitas modal tinggi dan putaran likuiditas yang lebih cepat dibandingkan sektor SDA lainnya.

Retensi yang lebih singkat pada sektor migas bertujuan menjaga iklim investasi di hulu energi agar tidak terganggu oleh pengetatan devisa yang berlebihan.

Secara fundamental, penguatan aturan DHE SDA ini diposisikan sebagai amunisi bagi Bank Indonesia (BI) dalam menghadapi volatilitas global.

Pasokan valas yang memadai di dalam negeri menjadi benteng utama agar ekonomi domestik tetap tangguh terhadap guncangan pasar keuangan internasional.

Implementasi aturan ini menjadi pertaruhan besar bagi stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian suku bunga global. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kecepatan penerbitan regulasi teknis sebelum tenggat waktu 1 Juni 2026 mendatang.

Lihat berita terbaru lainnya di Google Berita | Bursa Nusantara

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Memuat Grafik...

Tinggalkan Balasan