JAKARTA, BursaNusantara.com – TikTok, platform media sosial populer dengan lebih dari 170 juta pengguna di Amerika Serikat, mengumumkan bahwa layanannya akan berhenti beroperasi besok, Minggu (19/1/2025), kecuali jika Presiden Joe Biden memberikan jaminan hukum kepada penyedia layanan utama seperti Apple, Google, dan Oracle. Pernyataan resmi ini menyoroti ketegangan yang meningkat antara perusahaan induk TikTok, ByteDance, dan pemerintahan AS terkait keamanan nasional.
Krisis Hukum di Balik TikTok
Permasalahan TikTok bermula dari undang-undang yang mewajibkan ByteDance untuk melakukan divestasi atas TikTok. Mahkamah Agung AS, Jumat (17/1/2025), memutuskan untuk menegakkan hukum tersebut.
Keputusan ini berimplikasi langsung pada keberlanjutan TikTok di AS. Jika ByteDance gagal memenuhi tuntutan divestasi sebelum batas waktu, Apple, Google, dan Oracle akan dikenai sanksi berat jika tetap mendukung aplikasi ini di AS.
Dalam pernyataannya, TikTok menyebutkan bahwa layanan mereka akan dihentikan jika tidak ada jaminan dari pemerintahan Biden. “Kecuali pemerintah Biden segera memberikan pernyataan definitif yang memuaskan penyedia layanan utama, TikTok akan dipaksa berhenti beroperasi pada 19 Januari,” ujar perwakilan TikTok.
Hal ini berarti pengguna TikTok di AS tidak akan dapat mengakses aplikasi atau situs web TikTok mulai besok.
Pemerintahan Biden dalam Sorotan
Pemerintahan Biden menyatakan bahwa TikTok harus tetap tersedia bagi warga Amerika, tetapi hanya di bawah kepemilikan AS. Namun, pernyataan tersebut tidak memberikan kejelasan hukum yang diperlukan untuk melindungi penyedia layanan utama dari kemungkinan sanksi.
Jaksa Agung Merrick Garland dan Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco menjelaskan bahwa keputusan ini penting untuk mencegah potensi ancaman keamanan nasional dari pemerintah China. Namun, Biden tampaknya menyerahkan tanggung jawab ini kepada pemerintahan berikutnya, yang akan dimulai pada hari Senin (20/1/2025) ketika Presiden terpilih Donald Trump mengambil alih Gedung Putih.
Sikap Donald Trump
Donald Trump, yang sebelumnya mendukung larangan TikTok selama masa jabatannya, kini memberikan sinyal perubahan sikap. Dalam unggahan di Truth Social pada Jumat (17/1/2025), Trump menulis, “Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi saya harus punya waktu untuk meninjau situasinya. Nantikan!”
Trump sebelumnya meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan penerapan hukum tersebut pada Desember 2024. Ia menyarankan agar pemerintahan AS mengejar resolusi politik untuk menyelesaikan masalah ini.
Dampak Bagi Pengguna dan Penyedia Layanan
Jika layanan TikTok dihentikan, dampaknya akan sangat besar, terutama bagi para pengguna yang bergantung pada platform ini untuk hiburan, pendidikan, dan bisnis. Selain itu, Apple, Google, dan Oracle menghadapi risiko finansial besar jika sanksi diberlakukan. Tanpa kepastian hukum, ketiga perusahaan ini mungkin memilih untuk menghentikan dukungan terhadap TikTok demi menghindari hukuman berat.
TikTok juga menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung menciptakan ketidakpastian yang signifikan. Tanpa tindakan segera dari Presiden Biden, penghentian layanan TikTok tampaknya tak terelakkan.
Nasib TikTok di AS kini berada di tangan pemerintahan Biden. Apakah Biden akan turun tangan dan memberikan jaminan hukum yang diperlukan, ataukah ia akan menyerahkan masalah ini kepada pemerintahan Trump? Satu hal yang pasti, keputusan ini akan memberikan dampak besar tidak hanya bagi TikTok, tetapi juga bagi ekosistem digital di Amerika Serikat.












