BTN Ungkap Kasus Besar: 38 Ribu Rumah KPR Tanpa Sertifikat, Nasabah Menderita Kerugian Rp 1 Triliun
JAKARTA, BursaNusantara.com – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) kembali menjadi sorotan setelah mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) yang mereka fasilitasi. Sebanyak 38 ribu rumah yang diperoleh nasabah melalui KPR BTN hingga kini belum memiliki sertifikat, meskipun telah lunas. Masalah ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 1 triliun.
4.000 Developer Nakal Jadi Pemicu Utama
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa akar permasalahan ini adalah ulah developer nakal.
Ada sekitar 4.000 developer yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya hak sertifikat dari para nasabah.
“Dari 38 ribu ini, kita pernah hitung nilainya kurang lebih hampir Rp 1 triliun. Masalah ini sangat kompleks karena menyangkut berbagai pihak, mulai dari developer hingga notaris yang bermasalah,” ungkap Nixon dalam pertemuan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
Upaya Penyelesaian: 80 Ribu Masalah Tuntas, 40 Ribu Masih Proses
Awalnya, BTN mencatat sebanyak 120 ribu rumah mengalami kendala serupa. Melalui kerja keras tim internal BTN, masalah sertifikat untuk 80 ribu rumah telah berhasil diselesaikan. Namun, 40 ribu unit lainnya masih dalam tahap penanganan.
Menurut Nixon, jenis kenakalan para developer ini sangat beragam. Ada yang tidak menyelesaikan pembangunan, tidak menyerahkan sertifikat, hingga melakukan pelanggaran hukum seperti penggandaan sertifikat. Bahkan, beberapa developer diketahui kabur tanpa jejak.
Solusi BTN: Task Force dan Pemeringkatan Developer
BTN telah mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satu upaya utama adalah pembentukan satuan tugas (task force) internal yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat dan menyelesaikan sengketa hukum yang melibatkan para developer.
Sebagai tindakan pencegahan di masa depan, BTN juga memperkenalkan sistem pemeringkatan untuk para developer. Klasifikasi ini meliputi rating platinum, gold, silver, hingga non-rating. Developer dengan rating rendah umumnya memiliki track record buruk dalam menyelesaikan kewajiban mereka.
“Developer dengan rating rendah seringkali meninggalkan pekerjaan yang belum selesai. Dengan pemeringkatan ini, kami berharap dapat memberi panduan bagi masyarakat dalam memilih pengembang,” jelas Nixon.
Dampak pada Nasabah dan Langkah Mitigasi
Masalah ini tidak hanya merugikan BTN secara reputasi, tetapi juga sangat merugikan nasabah yang telah membayar lunas rumah mereka. Banyak nasabah kini harus menghadapi proses hukum dan birokrasi yang panjang untuk memperoleh hak mereka.
Untuk itu, BTN mengimbau nasabah yang terdampak agar segera melapor ke kantor cabang BTN terdekat. BTN berkomitmen untuk mendampingi nasabah dalam menyelesaikan masalah ini.
Transparansi dan Pengawasan Jadi Kunci
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik bank, developer, maupun nasabah. Transparansi dalam proses KPR, pengawasan ketat terhadap developer, dan kerja sama dengan lembaga terkait seperti BPN merupakan langkah yang harus diperkuat. BTN berharap dengan adanya solusi-solusi ini, kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.











