Geser Kebawah
Ekonomi Makro

Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama 26 Februari

232
×

Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama 26 Februari

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama 26 Februari
Presiden Prabowo resmikan Bank Emas Indonesia pada 26 Februari 2025 sebagai langkah optimalkan pengelolaan emas nasional dan perekonomian.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Dalam langkah bersejarah pertama di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Bank Emas Indonesia, atau yang juga dikenal sebagai Bullion Bank.

Institusi khusus penyimpanan emas ini dijadwalkan akan diresmikan pada tanggal 26 Februari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Sponsor
Iklan

Presiden Prabowo menegaskan bahwa selama ini Indonesia tidak memiliki bank khusus untuk mengelola emas yang dihasilkan dalam negeri. “Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” ujarnya.


Motivasi Pembentukan Bank Emas

Pembentukan Bank Emas Indonesia merupakan respons strategis terhadap permasalahan signifikan yang selama ini dihadapi oleh komoditas emas nasional.

Sebagian besar emas hasil tambang di Indonesia diekspor ke luar negeri tanpa adanya penyimpanan atau pengelolaan khusus di dalam negeri.

Hal ini mengakibatkan nilai tambah emas yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi nasional malah hilang ke pasar internasional. Presiden Prabowo menyatakan, “Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri.

Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insya-Allah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita.”

Inisiatif ini diharapkan tidak hanya mampu menjaga aset strategis nasional, tetapi juga memberikan regulasi yang tepat untuk mengoptimalkan nilai tambah dari setiap gram emas yang dihasilkan di Indonesia.


Regulasi dan Peran OJK

Sebagai dasar hukum pendirian Bank Emas Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Regulasi ini menjadi payung hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam mengelola bisnis emas secara profesional dan terstruktur.

Dengan adanya POJK ini, diharapkan bank khusus penyimpanan emas dapat beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional.

POJK 17/2024 merupakan landasan penting yang memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan emas dalam negeri sehingga tidak lagi mengalir begitu saja ke pasar luar negeri.

Kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk mengamankan kekayaan alam Indonesia sekaligus mendorong nilai tambah melalui pengelolaan yang lebih terarah.


Peluang Kerjasama BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir membuka peluang strategis bagi beberapa institusi keuangan nasional untuk turut ambil bagian dalam operasional Bank Emas Indonesia.

Di antaranya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta Permodalan Nasional Madani (PNM) mendapatkan kesempatan untuk berkolaborasi.

Saat ini, proses perizinan dan koordinasi masih berlangsung, namun diharapkan pelibatan lembaga-lembaga ini dapat memberikan sinergi yang kuat untuk mengelola emas secara optimal.

Kerjasama strategis ini tidak hanya akan mengamankan penyimpanan emas nasional, tetapi juga membuka peluang investasi baru yang mendukung stabilitas ekonomi Indonesia.

Dengan dukungan dari lembaga keuangan besar, pengelolaan emas melalui Bullion Bank diharapkan dapat menciptakan efek positif bagi perekonomian dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.


Harapan Terhadap Ekonomi Nasional

Pembentukan Bank Emas Indonesia adalah langkah penting untuk mengembalikan nilai tambah komoditas emas ke dalam negeri.

Dengan pengelolaan yang terpusat dan regulasi yang jelas, pemerintah berharap aset strategis ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan dapat menekan ekspor emas secara berlebihan, sehingga kekayaan mineral Indonesia tidak terus mengalir ke luar negeri tanpa memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara.

Presiden Prabowo dan seluruh jajaran pemerintah optimis bahwa kehadiran Bullion Bank akan membuka peluang investasi baru serta menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih stabil.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mengokohkan kedaulatan ekonomi nasional dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah secara lebih efisien dan berkelanjutan.


Peluncuran Bank Emas Indonesia atau Bullion Bank yang akan diresmikan pada 26 Februari 2025 merupakan terobosan pertama di republik ini.

Inisiatif yang diusung Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk mengamankan dan mengoptimalkan pengelolaan emas nasional yang selama ini banyak diekspor ke luar negeri.

Dengan dukungan regulasi POJK 17/2024 dari OJK dan potensi kerjasama dengan BUMN, langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Baca terus berita dan analisis mendalam seputar kebijakan ekonomi serta inovasi keuangan hanya di BursaNusantara.com, sumber terpercaya informasi dan berita terkini di Indonesia.