Geser Kebawah
Ekonomi Makro

Presiden Prabowo Beri Hak Monopoli bagi BUMN

124
×

Presiden Prabowo Beri Hak Monopoli bagi BUMN

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Beri Hak Monopoli bagi BUMN
Presiden Prabowo undangkan UU BUMN, beri hak monopoli bagi BUMN dan anak usaha demi optimalisasi pertumbuhan ekonomi nasional.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 24 Februari 2025.

Undang-Undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata kelola BUMN, termasuk pengenalan Bab VIIIC mengenai hak monopoli.

Sponsor
Iklan

Pengenalan Hak Monopoli untuk BUMN

Rincian Regulasi Baru

Dalam Bab VIIIC yang baru disisipkan antara Bab VIIIB dan Bab IX, terdapat ketentuan bahwa Presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN.

Hak monopoli ini diberikan untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.

Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung kepentingan nasional dan memastikan bahwa BUMN dapat beroperasi dengan standar tinggi dan tata kelola yang baik.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan peran BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga kestabilan industri vital,” ungkap salah satu pejabat dari Kementerian BUMN.

Implikasi Hak Monopoli

Pemberian hak monopoli kepada BUMN diharapkan akan memberikan keuntungan kompetitif bagi BUMN dalam mengakses pasar domestik dan internasional.

Dengan monopoli atas produksi dan pemasaran barang/jasa tertentu, BUMN dapat meningkatkan efisiensi operasional dan berkontribusi secara signifikan pada pembangunan ekonomi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak monopoli ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, guna memastikan transparansi dan keadilan dalam implementasinya.

Sinergi dengan Danantara dan Transformasi BUMN

Peran Danantara dalam Optimalisasi BUMN

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara bukan hanya berfungsi sebagai dana investasi, melainkan juga sebagai alat untuk mengoptimalkan BUMN.

Menurut Prabowo, melalui Danantara, dividen BUMN akan diinvestasikan ke dalam industri-industri yang memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang, sekaligus mentransformasi BUMN menjadi pemimpin kelas dunia di sektor masing-masing.

“Kita tidak hanya akan menginvestasikan dividen BUMN ke industri-industri unggulan, tetapi juga akan mentransformasi BUMN kita menjadi entitas yang berstandar global,” jelasnya dalam peluncuran Danantara pada Senin (24/2/2025).

Sinergi Investasi dan Pembangunan Ekonomi

Pemberian hak monopoli ini merupakan bagian integral dari strategi transformasi ekonomi nasional. Dengan hak monopoli, BUMN dapat mengonsolidasikan kekuatan ekonomi mereka, mendukung inisiatif kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta memperkuat fondasi investasi yang berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mencapai target pembangunan Indonesia Emas 2045.

Implikasi Strategis dan Tantangan Ke Depan

Pengaruh terhadap Sektor Industri Vital

Dengan diberikannya hak monopoli, BUMN dan anak usaha diharapkan dapat menguasai pasar dalam sektor-sektor produksi strategis.

Hal ini akan berdampak pada peningkatan efisiensi serta daya saing global. Namun, implementasi kebijakan ini menuntut transparansi yang tinggi dan tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan monopoli yang merugikan pasar.

Tantangan Implementasi dan Pengawasan

Tantangan terbesar terletak pada pelaksanaan regulasi yang tepat dan pengawasan yang efektif oleh pemerintah.

Diperlukan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan bahwa pemberian hak monopoli tidak menghambat persaingan sehat, serta bahwa manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah telah menetapkan bahwa aspek pelaksanaan hak monopoli akan diatur melalui Peraturan Pemerintah yang komprehensif.

Undang-Undang BUMN yang baru diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto memberikan landasan hukum bagi pemberian hak monopoli kepada BUMN dan anak usahanya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mendukung optimalisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga mendorong transformasi BUMN melalui mekanisme seperti Danantara.

Dengan sinergi antara kebijakan hak monopoli dan upaya pengelolaan investasi strategis, pemerintah berupaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan sektor industri vital.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru