JAKARTA, BursaNusantara.com – Industri asuransi jiwa di Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan positif di tengah berbagai tantangan ekonomi. Total aset industri asuransi jiwa meningkat 0,7% menjadi Rp 616,75 triliun hingga Desember 2024, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang hanya 0,3%.
Kenaikan ini turut didorong oleh pertumbuhan investasi yang mencapai Rp 541,40 triliun, meningkat 0,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Menariknya, Surat Berharga Negara (SBN) menjadi instrumen investasi terbesar, dengan peningkatan signifikan 11,9%, mencatatkan total kontribusi Rp 205,03 triliun atau 37,9% dari total investasi industri.
Menurut Kepala Departemen Agency AAJI, Wianto Chen, asuransi jiwa terus menjadi pilar penting dalam perekonomian nasional, terutama melalui investasi di SBN yang tidak hanya menopang stabilitas industri tetapi juga mendukung pembangunan nasional.
Investasi Asuransi Jiwa: Saham dan Reksadana Tetap Dominan
Selain SBN, saham dan reksadana masih menjadi pilihan utama investasi bagi industri asuransi jiwa.
- Investasi di saham berkontribusi 24,7% terhadap total portofolio investasi.
- Reksadana menyumbang 12,9% dari total investasi, mencerminkan strategi diversifikasi aset yang lebih luas.
Dengan strategi investasi yang kuat, industri asuransi jiwa menunjukkan ketahanan dalam menghadapi fluktuasi pasar keuangan, sambil tetap menjaga komitmennya dalam memberikan manfaat bagi para pemegang polis.
Persiapan Hadapi Regulasi Baru: PSAK 117 dan Aturan Permodalan 2026
Di tengah optimisme pertumbuhan, industri asuransi jiwa kini tengah bersiap menghadapi implementasi PSAK 117 pada 2025 dan regulasi permodalan 2026.
1. Implementasi PSAK 117
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan di sektor asuransi, memastikan industri lebih akuntabel dalam mencatatkan pendapatan dan klaim asuransi.
Wianto menegaskan bahwa adaptasi terhadap PSAK 117 akan mendorong inovasi dalam pengembangan produk asuransi jiwa, sekaligus meningkatkan kepercayaan nasabah dan investor.
2. Regulasi Permodalan 2026
Aturan ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki modal yang cukup untuk menanggung risiko, sehingga stabilitas industri tetap terjaga dalam jangka panjang.
Bagi perusahaan asuransi, kesiapan dalam memenuhi regulasi ini menjadi faktor utama dalam menjaga daya saing dan keberlanjutan bisnis di tengah perubahan dinamika pasar.
Masa Depan Asuransi Jiwa: Sinergi dan Inovasi Jadi Kunci
Untuk menghadapi tantangan dan peluang ke depan, sinergi antara perusahaan asuransi, regulator, dan masyarakat akan menjadi faktor utama dalam menjaga pertumbuhan industri.
Tak hanya itu, komitmen dalam memberikan perlindungan asuransi yang lebih efisien dan transparan juga akan terus diperkuat, salah satunya melalui penerapan:
- POJK Asuransi Kesehatan, yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan yang lebih luas.
- Implementasi mekanisme Coordination of Benefit (CoB), yang memungkinkan pemegang polis mendapatkan manfaat optimal dari berbagai polis yang dimiliki.
Wianto optimistis bahwa dengan langkah-langkah strategis ini, industri asuransi jiwa akan terus bertumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia.
“Kami percaya bahwa dengan inovasi dan regulasi yang tepat, industri ini akan semakin kuat dan mampu menghadapi tantangan di masa mendatang,” tutupnya.
Asuransi Jiwa Tetap Tangguh di Tengah Tantangan
Pertumbuhan aset industri asuransi jiwa yang mencapai Rp 616,75 triliun, serta peningkatan investasi di SBN dan saham, menunjukkan bahwa sektor ini tetap solid dan berkembang.
Meskipun tantangan regulasi di depan mata, dengan strategi adaptasi yang tepat, asuransi jiwa di Indonesia diprediksi akan terus berkembang dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.











