JAKARTA, BursaNusantara.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapat izin ekspor konsentrat tembaga sekitar 1 juta ton. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juni 2025.
Perpanjangan Izin Ekspor Freeport
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
“Yang jelas sampai Juni, Freeport kuotanya kurang lebih sekitar 1 juta sampai 1 juta lebih,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/3/2025).
Izin ekspor ini diberikan setelah mempertimbangkan kemajuan pembangunan smelter Freeport di Manyar, Gresik, Jawa Timur. Pemerintah akan mengevaluasi progres pembangunan smelter tersebut setiap tiga bulan selama periode izin berlangsung.
Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan
Keputusan perpanjangan izin ekspor ini dipicu oleh keadaan kahar akibat kebakaran di smelter Gresik pada 14 Oktober 2024. Insiden tersebut menyebabkan gangguan produksi yang berdampak pada kapasitas pemurnian konsentrat tembaga di dalam negeri.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya per tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu,” tambah Bahlil.
Pemerintah menegaskan bahwa izin ekspor hanya akan diberikan kepada Freeport jika perusahaan terus menunjukkan kemajuan signifikan dalam penyelesaian smelter Gresik.
Mekanisme Pengajuan Izin Ekspor
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa izin ekspor baru berlaku setelah Freeport mengajukan permohonan resmi dan mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
“Jadi rekomendasi itu diberikan kalau diminta. Jadi dia mengajukan dulu ke menteri, meminta rekomendasi. Nanti dikeluarkan rekomendasinya. Nah, dari situlah enam bulan,” kata Dadan.
Setelah rekomendasi diberikan, Kementerian ESDM akan merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta mengevaluasi izin ekspor tersebut.
Evaluasi dan Dampak terhadap Industri
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa revisi RKAB akan menjadi bagian dari evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan Freeport terhadap peraturan pemerintah.
“Nanti kan ada revisi RKAB juga. Nah, nanti revisi RKAB-nya kita evaluasi terus kemudian kita announce habis itulah,” jelas Tri Winarno.
Dengan perpanjangan izin ekspor ini, industri pertambangan nasional diharapkan dapat tetap berjalan stabil, sambil menunggu penyelesaian proyek smelter yang menjadi syarat utama kebijakan hilirisasi mineral di Indonesia.












