JAKARTA, BursaNusantara.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ahok menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, ia memaparkan isi rapat serta berbagai arahan yang pernah diberikan selama menjabat sebagai komisaris utama Pertamina. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak semua arahannya dijalankan oleh jajaran Pertamina.
Arahan Ahok di Pertamina
Saat ditemui di kawasan Kejagung, Ahok mengatakan bahwa ia memberikan informasi terkait pengarahan dan keputusan yang dibuat selama rapat.
“Ya, saya kasih tahu tentang apa (rapat). Kita pernah pengarahan apa. Itu ada di mana,” ujar Ahok kepada awak media.
Namun, ia menegaskan bahwa penyidik harus menanyakan langsung kepada direksi terkait alasan mengapa beberapa arahan tersebut tidak dijalankan.
“Kalau soal nanti kenapa (arahannya) enggak dikerjakan. Kita ada teguran, ada apa. Bapak (penyidik) tanya sama direksi lah,” tambahnya.
Pemeriksaan Selama 10 Jam
Ahok mengungkapkan bahwa setelah mengundurkan diri dari jabatannya di Pertamina, ia tidak lagi memiliki akses terhadap data perusahaan. Meski demikian, ia tetap dapat menunjukkan catatan terkait jadwal rapat dan isi pembahasannya.
“Saya enggak bisa kasih data. Saya hanya bisa ingatkan rapat ini tanggal berapa. Saya masih punya agenda catatan,” kata Ahok.
Dalam kasus ini, Ahok diperiksa selama 10 jam, sejak pukul 08.36 WIB hingga pukul 18.31 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Selain itu, tiga broker yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar
Dalam kasus ini, Kejagung menaksir bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut skema korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.
Seperti dikutip dari Kompas.com, berita ini mengulas isi rapat serta arahan yang diberikan oleh Basuki Tjahaja Purnama kepada pejabat Pertamina dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Sumber lengkap dapat ditemukan pada tautan berikut: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/13/19465831/ahok-bongkar-isi-rapat-dan-arahan-ke-pejabat-pertamina-saat-diperiksa.