JAKARTA, BursaNusantara.com – PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa program diskon tarif listrik 50% akan berakhir pada awal Maret 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus jangka pendek yang telah diberlakukan selama Januari dan Februari 2025. Perubahan ini diimplementasikan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Penghentian Program Diskon Listrik
Kebijakan Stimulus Pemerintah
Dalam pernyataan yang dikutip dari Kompas.com pada Senin (24/2/2025), Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa program diskon listrik tidak akan diperpanjang melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Paket stimulus ini merupakan kebijakan pemerintah dan hanya diberlakukan selama Januari dan Februari 2025,” ujarnya. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan bantuan ekonomi sementara kepada 81,42 juta pelanggan rumah tangga selama periode stimulus.
Dampak Bagi Rumah Tangga
Akan segera berakhirnya diskon tarif listrik membawa implikasi signifikan bagi konsumen. Mulai 1 Maret 2025, pelanggan harus membayar tarif listrik penuh.
Misalnya, pelanggan dengan daya 900 VA-RTM yang selama periode diskon hanya membayar sekitar Rp676 per kWh, akan kembali dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Demikian pula, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA akan membayar tarif Rp1.444,70 per kWh, dua kali lipat dari tarif selama diskon.
Stabilitas Tarif Listrik Nonsubsidi
Jaminan Tarif Tetap untuk Pelanggan Nonsubsidi
Meskipun program diskon 50% berakhir, terdapat kabar baik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik untuk golongan nonsubsidi akan tetap stabil sepanjang Triwulan I 2025, termasuk bulan Maret.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi agar tidak terjadi perubahan harga,” jelasnya pada awal Januari lalu.
Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas pasokan energi dan mengurangi beban biaya tambahan bagi konsumen.
Konteks Kebijakan Energi Nasional
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara stimulus ekonomi dan transisi ke tarif penuh. Meskipun diskon memberikan manfaat sementara, penyesuaian tarif penuh dianggap sebagai langkah menuju penyesuaian harga yang lebih realistis dan berkelanjutan.
Dengan menetapkan tarif tetap bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah berupaya menjaga kestabilan ekonomi serta memastikan bahwa transisi dari tarif diskon ke tarif penuh tidak mengguncang sektor ekonomi rumah tangga.
Implikasi Ekonomi dan Harapan ke Depan
Dampak pada Pengeluaran Rumah Tangga
Penghentian diskon listrik akan meningkatkan pengeluaran rumah tangga mulai Maret 2025. Kenaikan tarif ini harus diantisipasi oleh konsumen, terutama dalam menyusun anggaran bulanan.
Pemerintah dan PLN diharapkan dapat menyediakan informasi yang jelas mengenai penyesuaian tarif agar masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.
Peran Strategis Kebijakan Energi
Langkah pengakhiran program diskon ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan energi dengan kondisi ekonomi makro dan pasar energi global.
Dengan berakhirnya diskon, diharapkan pasar listrik nasional dapat menyesuaikan diri secara natural dengan fluktuasi harga energi internasional dan menstimulasi efisiensi energi di tingkat konsumen.
Pengumuman penghentian program diskon tarif listrik 50% oleh PT PLN (Persero) menandai berakhirnya fase stimulus sementara yang telah membantu 81,42 juta pelanggan rumah tangga.
Mulai 1 Maret 2025, tarif listrik penuh akan diberlakukan, yang berarti peningkatan biaya bagi pelanggan, namun untuk 13 golongan nonsubsidi tarifnya tetap stabil.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyeimbangkan stimulus jangka pendek dengan penyesuaian harga yang berkelanjutan, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika pasar global.











