Geser Kebawah
BisnisPerdagangan & Industri

APNI Tolak Kenaikan Royalti Nikel, Surati Presiden & DPR

153
×

APNI Tolak Kenaikan Royalti Nikel, Surati Presiden & DPR

Sebarkan artikel ini
APNI Tolak Kenaikan Royalti Nikel Surati Presiden DPR
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menolak kenaikan royalti nikel dalam revisi PP 26/2022. Beban tambang makin berat akibat biaya produksi naik, dari UMR hingga pajak ekspor.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) yang akan diberlakukan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022. Surat keberatan telah dikirimkan ke Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta sejumlah kementerian terkait.

Surat Keberatan APNI ke Presiden dan DPR

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan bahwa asosiasi telah menyampaikan penolakan secara resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, surat keberatan juga dikirimkan ke berbagai pihak, termasuk Presiden, Komisi XII dan VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dewan Ekonomi Nasional, Kepala Staf Presiden, serta Menteri Keuangan.

Sponsor
Iklan

“Ya, termasuk ke Presiden. Selain ke Presiden, Komisi XII DPR RI, Komisi VI DPR RI, kemudian Menko Ekonomi, Dewan Ekonomi Nasional, Kepala Staf Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Menteri Perdagangan, sampai BKPM,” ujar Meidy, Selasa (25/3).

Beban Tambang Semakin Berat

Meidy menjelaskan bahwa kenaikan royalti bukan satu-satunya tantangan yang dihadapi industri pertambangan nikel. Beberapa kebijakan lain yang meningkatkan beban produksi antara lain:

  • Kenaikan tarif bahan bakar biodiesel dari B30 ke B40.
  • Kenaikan upah minimum regional (UMR) sebesar 6,5%.
  • Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
  • Kewajiban eksportir nikel menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun.
  • Penerapan pajak minimum global sebesar 15%.

Menurut Meidy, kenaikan royalti dari 10% menjadi 14-19% akan semakin membebani perusahaan tambang. Berdasarkan perhitungan APNI, tarif 14% akan diterapkan jika harga nikel mencapai US$ 18.000 per ton. Namun, analis global justru memperkirakan harga nikel akan terus mengalami penurunan tahun ini.

“Kalau biaya produksi yang terlalu tinggi, di mana harga makin turun, tentu perusahaan tidak ada margin lagi. Kalau sudah tidak ada margin, tentu kapasitas produksi akan dikurangi, yang akhirnya juga berdampak pada penerimaan negara,” jelasnya.

Tambahan Kewajiban Perusahaan Tambang

Selain kenaikan royalti dan pajak, APNI juga mencatat sejumlah kewajiban tambahan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang, antara lain:

  • Iuran tetap tahunan.
  • Pajak bumi dan bangunan.
  • Jaminan reklamasi dan penutupan tambang.
  • Biaya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
  • Retribusi pemakaian air.
  • Pajak alat berat.
  • Pajak air permukaan.
  • Sponsor acara tingkat daerah dan nasional.

Dengan semakin banyaknya beban yang harus ditanggung, pelaku industri tambang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar sektor pertambangan tetap berdaya saing dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru