JAKARTA, BursaNusantara.com – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (Aspebindo) menyampaikan sejumlah usulan terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor batu bara.
Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) tentang Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral dan Batu Bara yang mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Aspebindo Dukung Kebijakan, Tapi Butuh Penyesuaian
Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho, menyatakan bahwa asosiasi mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan tata kelola sektor batu bara. Namun, ia menekankan pentingnya penyesuaian agar kebijakan ini dapat diterapkan tanpa mengganggu stabilitas industri.
“Sebagai asosiasi yang mewakili pelaku industri batu bara, kami sangat mendukung kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor ini. Namun, kami merasa perlu ada penyesuaian agar kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif tanpa menghambat kelangsungan usaha dan ekspor,” ujar Fathul, Selasa (4/3/2025).
Usulan Masa Transisi 6 Bulan untuk Penerapan HBA
Salah satu usulan utama Aspebindo adalah pemberlakuan masa transisi selama enam bulan sebelum kebijakan HBA sepenuhnya diterapkan. Menurut Fathul, hal ini penting agar eksportir memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan kontrak dengan pembeli luar negeri.
“Masa transisi ini bertujuan untuk menghindari pembatalan kontrak yang berpotensi mengurangi volume ekspor batu bara. Dengan waktu yang cukup, pelaku usaha dapat beradaptasi tanpa tekanan berlebih,” jelasnya.
Pentingnya Sosialisasi dan Fleksibilitas Harga
Selain masa transisi, Aspebindo juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang jelas terkait formulasi harga HBA dan Harga Penjualan Batu Bara (HPB). Menurut mereka, penyesuaian harga harus mempertimbangkan kualitas batu bara yang bervariasi dalam setiap pengapalan.
“Kami mengusulkan agar pembaruan harga disesuaikan dengan Certificate of Analysis (COA) final dari setiap transaksi ekspor. Hal ini penting untuk memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi pelaku usaha,” tambah Fathul.
Tenggat Waktu yang Dinilai Terlalu Singkat
Aspebindo juga menilai bahwa waktu sosialisasi yang diberikan pemerintah terlalu singkat. Keputusan Menteri ESDM terkait Harga Patokan Batu Bara baru diumumkan pada 26 Februari 2025, hanya tiga hari sebelum mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
“Waktu tiga hari tidak cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan. Kami berharap ada kelonggaran waktu agar kebijakan ini tidak menghambat operasional perusahaan,” tegas Fathul.
Dampak Kebijakan bagi Pelaku Usaha
Penerapan wajib HBA dalam transaksi ekspor batu bara tanpa masa transisi yang memadai dapat berakibat pada:
1. Risiko Pembatalan Kontrak
Eksportir yang telah menandatangani kontrak dengan harga lama bisa mengalami kesulitan dalam menyesuaikan dengan harga HBA baru, sehingga berisiko kehilangan pasar.
2. Ketidakpastian Harga di Pasar Global
Pasar internasional memiliki standar harga yang beragam. Jika Indonesia menerapkan aturan harga yang kaku, eksportir bisa kehilangan daya saing terhadap negara lain yang lebih fleksibel dalam penentuan harga batu bara.
3. Gangguan Stabilitas Ekspor
Tanpa periode transisi yang cukup, implementasi kebijakan ini bisa menghambat ekspor batu bara, yang merupakan salah satu komoditas utama dalam perdagangan internasional Indonesia.
Usulan Aspebindo untuk Kebijakan yang Lebih Fleksibel
Untuk mengurangi potensi gangguan dalam perdagangan, Aspebindo mengusulkan beberapa solusi tambahan:
- Kontrak yang telah ditandatangani sebelum kebijakan berlaku tetap diakui dan dapat berjalan sesuai kesepakatan sebelumnya.
- Penetapan harga batas bawah HPB sebaiknya mempertimbangkan kualitas batu bara dalam setiap transaksi.
- Kebijakan HBA harus mengakomodasi dinamika pasar global agar ekspor batu bara Indonesia tetap kompetitif.
“Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan usulan ini demi menjaga stabilitas industri batu bara Indonesia di pasar global,” pungkas Fathul.
Aspebindo mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan tata kelola sektor batu bara, namun menekankan perlunya masa transisi enam bulan agar implementasi aturan ini tidak menghambat bisnis eksportir. Selain itu, fleksibilitas dalam penetapan harga dan sosialisasi yang lebih luas diperlukan untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini tanpa mengganggu stabilitas industri.
Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak tanpa mengorbankan daya saing sektor batu bara Indonesia di pasar internasional.











