AsuransiKeuangan

Asuransi Wajib Terapkan PSAK 117, Laba Industri Melesat

131
Asuransi Wajib Terapkan PSAK 117 Laba Industri Melesat
OJK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan PSAK 117 mulai 2025. Sektor asuransi umum mencatat laba Rp 1,65 triliun di Januari 2025.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Seluruh perusahaan asuransi, termasuk sektor asuransi umum, diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 setiap triwulan mulai kuartal I-2025. Implementasi aturan ini berlaku untuk kinerja keuangan per 1 Januari 2025.

Implementasi PSAK 117 dalam Industri Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2024 jo. Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 23 Tahun 2024. Selain itu, OJK juga menerbitkan standar prosedur operasional (SPO) terkait pengawasan berbasis PSAK 117 dan membentuk tim khusus guna memastikan implementasi berjalan optimal.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan industri asuransi. Penyesuaian akuntansi ini juga memengaruhi pencadangan premi dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan (CAPYBMP).

Industri Asuransi Umum Cetak Laba Setelah Tren Rugi

Pada Januari 2025, industri asuransi umum berhasil membalikkan tren rugi yang berlangsung selama sembilan bulan sebelumnya. Laba bersih yang dicatatkan mencapai Rp 1,65 triliun, meningkat 53,88% secara tahunan (year on year/yoy). Sebelumnya, industri ini mengalami rugi bersih berturut-turut sejak April 2024 hingga Desember 2024.

Rugi terdalam terjadi pada Oktober 2024, yang mencapai Rp 20,19 triliun. Namun, jumlah rugi mulai menyusut pada November menjadi Rp 13,52 triliun dan turun lagi menjadi Rp 8,9 triliun pada Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian pencadangan dalam rangka persiapan implementasi PSAK 117.

Peningkatan cadangan premi dan CAPYBMP terlihat signifikan, naik dari Rp 7,1 triliun menjadi Rp 26,3 triliun menjelang penerapan PSAK 117. Namun, pada Januari 2025, jumlah cadangan ini turun 12,27% yoy seiring dengan perbaikan laba perusahaan asuransi umum.

Pendapatan Premi dan Klaim Asuransi Umum

Pendapatan premi bruto industri asuransi umum tercatat turun 11,95% yoy menjadi Rp 11,40 triliun per 31 Januari 2025. Meski demikian, premi neto masih mengalami pertumbuhan sebesar 4,24% yoy menjadi Rp 6,90 triliun.

Di sisi lain, klaim bruto mengalami kenaikan sebesar 7,51% yoy menjadi Rp 3,78 triliun. Sementara itu, klaim dan manfaat neto naik 4,33% yoy menjadi Rp 3,01 triliun.

Hasil Underwriting dan Investasi Meningkat

Dengan kinerja yang demikian, industri asuransi umum mencatat hasil underwriting positif sebesar Rp 2,13 triliun, meningkat 21,09% yoy. Perolehan ini juga didukung oleh kenaikan hasil investasi sebesar 3,83% yoy menjadi Rp 682,49 miliar pada Januari 2025.

Implementasi PSAK 117 membawa dampak signifikan terhadap pencatatan keuangan perusahaan asuransi, dengan peningkatan laba yang menggembirakan bagi industri setelah periode sulit pada 2024. Para pelaku industri diharapkan dapat terus beradaptasi dengan standar akuntansi baru untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version