Geser Kebawah
Nasional

Aturan Baru Elpiji 3 Kg: Masyarakat Kesulitan, DPR Soroti Tata Niaga

80
×

Aturan Baru Elpiji 3 Kg: Masyarakat Kesulitan, DPR Soroti Tata Niaga

Sebarkan artikel ini
aturan baru elpiji 3 kg masyarakat kesulitan, dpr soroti tata niaga kompres
DPR menyoroti aturan baru pembelian elpiji 3 kg yang dinilai kurang matang dan menyulitkan masyarakat. Simak selengkapnya di sini.

DPR Soroti Tata Niaga Elpiji 3 Kg, Masyarakat Mengeluh Kesulitan

JAKARTA, BursaNusantara.com – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imas Aan Ubudiah, mengkritik kebijakan pemerintah terkait tata ulang niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg.

Menurutnya, kebijakan ini kurang matang dan memicu kepanikan di kalangan masyarakat.

Sponsor
Iklan

Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi

Dalam aturan baru ini, masyarakat tidak lagi dapat membeli gas elpiji 3 kg di warung atau toko kelontong seperti sebelumnya. Kini, pembelian hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina. Untuk membeli, warga harus mengakses laman subsiditepatlpg.mypertamina.id atau menghubungi call center 135.

“Dalam beberapa hari terakhir, kami menerima laporan bahwa masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg akibat aturan pembelian yang harus melalui pangkalan resmi,” ujar Imas kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Dampak Kebijakan: Warga Bingung dan Kesulitan

Imas menilai bahwa aturan ini diberlakukan tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga banyak masyarakat yang belum memahami mekanismenya. Sebelumnya, warga dapat membeli gas elpiji dari pengecer kapan saja, meskipun dengan harga lebih mahal.

“Meskipun harga di pengecer lebih tinggi, keberadaan mereka sangat membantu karena mereka beroperasi 24 jam. Jika hanya bisa membeli di pangkalan resmi, apakah warga bisa mendapatkan gas kapan saja?” kata Imas.

Saat ini, harga resmi elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah adalah Rp12.000 per tabung, namun di pasar harga bisa mencapai Rp20.000-Rp25.000. Kebijakan ini diharapkan bisa memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu.

Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan

Imas juga menyoroti bahwa pemerintah baru membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi pangkalan resmi. Menurutnya, langkah ini terlambat karena aturan pembelian di pangkalan sudah diterapkan sebelum ada kesiapan yang memadai.

“Aturan ini jangan sampai malah merugikan masyarakat. Kami mendukung upaya distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran, tetapi jangan sampai mempersulit akses bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah segera mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar lebih adil dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.


Aturan baru pembelian elpiji 3 kg yang hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi menimbulkan kebingungan di masyarakat. DPR meminta pemerintah untuk lebih matang dalam menerapkan kebijakan agar tidak merugikan warga yang bergantung pada gas subsidi ini.

Pemerintah diharapkan segera melakukan sosialisasi lebih luas serta memastikan distribusi elpiji tetap lancar dan terjangkau bagi masyarakat yang berhak.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru