HeadlinePasarSaham

Aturan Baru OJK: Free Float 15% Ubah Wajah Bursa Saham

128
{ "@context": "https://schema.org", "@type": "VideoObject", "name": "Batas Free Float Naik Jadi 15%, Apa Efeknya ke Emiten & Bursa Saham RI?", "description": "Analisis dampak kebijakan OJK menaikkan batas free float saham menjadi 15% terhadap emiten, risiko pasar, dan strategi indeks MSCI.", "thumbnailUrl": [ "https://bursanusantara.com/wp-content/uploads/2026/02/ketua-ojk-baru.png", "https://img.youtube.com/vi/ERI0cL7ljFU/maxresdefault.jpg" ], "uploadDate": "2026-02-01T08:00:00+07:00", "duration": "PT8M57S", "embedUrl": "https://www.youtube.com/embed/ERI0cL7ljFU", "publisher": { "@type": "Organization", "name": "Bursa Nusantara", "logo": { "@type": "ImageObject", "url": "https://bursanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/Logo-Bursa-Nusantara-Baru-60-transparan-terang-wbp.webp" } }, "interactionStatistic": { "@type": "InteractionCounter", "interactionType": { "@type": "WatchAction" }, "userInteractionCount": "14584" } }

Gebrakan Baru OJK: Batas Free Float 15% dan Ancaman Delisting Bagi Emiten Bandel

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan langkah berani untuk memperkuat likuiditas pasar modal Indonesia.

OJK secara resmi akan menaikkan batas saham beredar di publik atau Aturan Free Float OJK dari semula 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan pasar saham domestik tetap kompetitif di mata indeks global seperti MSCI.

Oleh karena itu, emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan ini dalam jangka waktu tertentu harus bersiap menghadapi konsekuensi berat.

Selain itu, pemerintah menyiapkan opsi exit policy hingga penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) bagi perusahaan yang gagal beradaptasi. Langkah tegas ini memicu dinamika baru yang menuntut para pelaku pasar untuk segera mengatur ulang strategi investasi mereka.

Dilema Emiten: Aksi Jual Paksa dan Risiko Penurunan Harga

Kenaikan batas minimal menjadi 15% berarti banyak emiten harus melepas saham mereka ke pasar dalam jumlah besar.

Bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar raksasa (big caps), kewajiban ini bisa berarti aksi jual hingga triliunan rupiah. Sebagai contoh, emiten dengan valuasi Rp10 triliun wajib menyediakan saham publik sebesar Rp1,5 triliun.

Namun, muncul kekhawatiran mengenai siapa yang akan menyerap pasokan saham sebesar itu. Jika pasar tidak mampu menampung aksi jual paksa ini, harga saham berpotensi terkoreksi tajam.

Akibatnya, investor ritel perlu waspada terhadap tekanan jual jangka pendek yang mungkin muncul dari emiten-emiten yang belum memenuhi standar baru tersebut. Jadi, kebijakan ini merupakan ujian bagi daya serap likuiditas bursa kita.

Strategi Regulator: Optimalisasi Dana Pensiun untuk Penyeimbang

Untuk menjaga stabilitas pasar, otoritas berencana memperbesar porsi investasi lembaga institusional seperti dana pensiun di bursa saham.

Dana pensiun dengan kelolaan sekitar Rp140 triliun diharapkan mampu menjadi penampung pasokan saham baru tersebut. Meskipun langkah ini menawarkan solusi, selisih antara kebutuhan likuiditas dan ketersediaan dana masih menjadi tantangan besar.

  • Target IHSG 10.000: Regulator optimis bahwa perbaikan struktur pasar dapat mendorong IHSG menuju level psikologis 10.000 dalam jangka panjang.
  • Fokus Saham Big Caps: Investor disarankan untuk lebih melirik saham-saham berkapitalisasi besar guna meminimalisir risiko penurunan (downside risk).
  • Batas Waktu Mei: Bursa harus segera memfinalisasi langkah konkret sebelum penilaian MSCI pada bulan Mei mendatang untuk menghindari penurunan status ke Frontier Market.

Oleh sebab itu, transparansi dan kerangka kerja yang jelas dari regulator sangat dinanti untuk menenangkan psikologi pasar yang sempat terguncang.

Psikologi Pasar: Menanti Keputusan MSCI dan Pengaruh Influencer

Pelaku pasar saat ini berada dalam posisi wait and see menunggu detail proses teknis dari OJK dan BEI. Framework yang akan diterbitkan regulator sangat krusial untuk menentukan arah pergerakan IHSG hingga akhir tahun.

Selain itu, peran para Key Opinion Leaders (KOL) atau influencer saham di media sosial turut mempengaruhi sentimen investor ritel dalam merespon kebijakan ini.

Jadi, meskipun aturan 15% ini terlihat memberatkan dalam jangka pendek, tujuannya adalah menciptakan pasar modal yang lebih sehat menyerupai bursa negara maju. Investor harus tetap rasional dan memantau setiap publikasi resmi dari otoritas untuk mengantisipasi rebalancing indeks global.

Hanya dengan pemahaman fundamental yang kuat, pelaku pasar dapat memanfaatkan peluang di tengah perubahan regulasi yang signifikan ini.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Grafik tidak tersedia karena JavaScript dinonaktifkan di browser Anda.
×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version