IKLAN
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Kebijakan & Privasi
  • Ketentuan Layanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Masuk
  • Daftar
Bursa Nusantara
  • Pasar
    • Aksi Korporasi
    • Saham
    • Kripto
    • Obligasi
    • Reksadana
    • Komoditas
  • Keuangan
    • Bank
    • Asuransi
    • Multifinance
    • Fintech
    • Lainnya
  • Bisnis
    • Perdagangan & Industri
    • Energi
    • Infrastruktur
    • Properti
    • Telekomunikasi
    • Agrobisnis
    • Otomotif
    • E-Commerce
    • UMKM
  • Ekonomi Makro
  • Nasional
  • Internasional
  • Gaya Hidup
    • Seni & Hiburan
    • Gadget
    • Kesehatan
    • Game
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Investory
No Result
Lihat Semua Hasil
Bursa Nusantara
  • Pasar
    • Aksi Korporasi
    • Saham
    • Kripto
    • Obligasi
    • Reksadana
    • Komoditas
  • Keuangan
    • Bank
    • Asuransi
    • Multifinance
    • Fintech
    • Lainnya
  • Bisnis
    • Perdagangan & Industri
    • Energi
    • Infrastruktur
    • Properti
    • Telekomunikasi
    • Agrobisnis
    • Otomotif
    • E-Commerce
    • UMKM
  • Ekonomi Makro
  • Nasional
  • Internasional
  • Gaya Hidup
    • Seni & Hiburan
    • Gadget
    • Kesehatan
    • Game
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Investory
  • Masuk
  • Daftar
No Result
Lihat Semua Hasil
Bursa Nusantara
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Pasar
  • Keuangan
  • Bisnis
  • Ekonomi Makro
  • Nasional
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Investory
IKLAN
Vertikal Iklan Banner
IKLAN

Aturan Baru Sri Mulyani Soal PPN, Transisi 3 Bulan Dimulai

Mohamad AliPenulis: Mohamad Ali
0
0
5 Januari 2025
dalam Ekonomi Makro
Traktir Kopi Penulis
aturan baru sri mulyani soal ppn transisi 3 bulan dimulai kompres

DJP menerbitkan aturan baru terkait PPN, memberikan masa transisi 3 bulan untuk pelaku usaha menyesuaikan sistem administrasi Faktur Pajak.

IKLAN
Bagikan di FacebookBagikan di XBagikan ke Linkedin

JAKARTA, bursa.nusantaraofficial.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Aturan ini hadir sebagai respons atas aspirasi masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk memperbaiki kelancaran penerbitan Faktur Pajak dan menyesuaikan dengan perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Baca Juga

Tarif 32% dari AS Picu Kritik Celios: Kabinet Harus Dirombak

Danantara Didorong Genjot Investasi, Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8%

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa peraturan baru ini dirancang sebagai pedoman teknis yang mengatur sistem administrasi penerbitan Faktur Pajak serta mekanisme pengembalian kelebihan pungutan PPN. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan memberikan masa transisi selama tiga bulan hingga 31 Maret 2025.

“Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 memberikan masa transisi. Selama periode ini, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak sesuai dengan ketentuan baru,” ujar Dwi dalam keterangan resmi pada Minggu (5/1/2025).

Tiga Poin Penting dalam Peraturan Baru

  1. Penyesuaian Sistem Administrasi Wajib Pajak Pelaku usaha diwajibkan menyesuaikan sistem administrasi penerbitan Faktur Pajak agar sesuai dengan aturan baru yang ditetapkan dalam PMK 131 Tahun 2024. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan administrasi perpajakan.
  2. Penyesuaian Tarif PPN Dalam aturan baru ini, terdapat dua skema perhitungan PPN yang berlaku:
    • PPN 11%: Menggunakan formula 12% × 11/12 × harga jual.
    • PPN 12%: Menggunakan formula 12% × 11/12 × harga jual.
    Kedua metode ini dianggap sah dan tidak akan dikenakan sanksi perpajakan.
  3. Pengembalian Kelebihan PPN Aturan ini juga mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% akibat penerapan tarif 12% pada transaksi yang seharusnya dikenakan tarif 11%. Pembeli berhak mengajukan pengembalian kelebihan pungutan kepada penjual. Penjual, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib mengakomodasi penggantian Faktur Pajak untuk menyelesaikan proses pengembalian tersebut.

Implikasi Bagi Pelaku Usaha

Aturan baru ini mengharuskan pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian dalam sistem administrasi perpajakan mereka. Dengan masa transisi yang terbatas hingga akhir Maret 2025, penting bagi para pelaku usaha untuk:

IKLAN
  • Memastikan bahwa sistem akuntansi dan administrasi internal mereka mendukung penerapan aturan baru.
  • Melakukan pelatihan bagi tim keuangan dan pajak agar memahami implementasi aturan ini.
  • Menjalin komunikasi yang baik dengan pihak DJP untuk meminimalkan risiko ketidaksesuaian.

Harapan Pemerintah

Dwi Astuti menekankan bahwa pemerintah berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional. “Kami percaya, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, implementasi aturan ini dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan masa transisi dengan maksimal untuk mempersiapkan sistem mereka sesuai dengan ketentuan baru. Hal ini tidak hanya akan mendukung kelancaran administrasi perpajakan tetapi juga memperkuat ekosistem bisnis yang lebih transparan dan efisien.

IKLAN

Google News Bursa Nusantara

Ikuti berita terbaru Bursa Nusantara di GOOGLE NEWS

Tags: Kementerian Keuangan (Kemenkeu)Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Peraturan Menteri Keuangan (PMK)PMK 131/2024PPN 12 PersenSri Mulyani
0 0 suara
Rating Artikel
Subscribe
Terhubung dengan
Masuk
Saya mengizinkan untuk membuat akun
Saat Anda login pertama kali menggunakan tombol Login Sosial, kami mengumpulkan informasi profil publik akun Anda yang dibagikan oleh penyedia Login Sosial, berdasarkan pengaturan privasi Anda. Kami juga mendapatkan alamat email Anda untuk secara otomatis membuat akun untuk Anda di situs web kami. Setelah akun Anda dibuat, Anda akan login ke akun ini.
Tidak setujuSetuju
Beritahukan tentang
Saya mengizinkan untuk membuat akun
Saat Anda login pertama kali menggunakan tombol Login Sosial, kami mengumpulkan informasi profil publik akun Anda yang dibagikan oleh penyedia Login Sosial, berdasarkan pengaturan privasi Anda. Kami juga mendapatkan alamat email Anda untuk secara otomatis membuat akun untuk Anda di situs web kami. Setelah akun Anda dibuat, Anda akan login ke akun ini.
Tidak setujuSetuju
Silakan masuk untuk berkomentar
0 Komentar
Terlama
Terbaru Paling Banyak Dipilih
Umpan Balik Sebaris
Lihat semua komentar
BagikanTweetBagikan
Sebelumnya

Andry Hakim Prediksi IHSG 2025 Positif, Saham ini Akan Bersinar

Selanjutnya

Modal Asing Rp 1,08 Triliun Masuk Awal Tahun, SBN Jadi Andalan

Berita Terkait

Tarif 32% dari AS Picu Kritik Celios Kabinet Harus Dirombak

Tarif 32% dari AS Picu Kritik Celios: Kabinet Harus Dirombak

Penulis: Mohamad Ali
9 Juli 2025

...

Danantara Didorong Genjot Investasi, Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8%

Danantara Didorong Genjot Investasi, Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8%

Penulis: Mohamad Ali
7 Juli 2025

...

KUR Capai Rp131,2 T, Pemerintah Dorong 80.000 Kopdes Merah Putih

KUR Capai Rp131,2 T, Pemerintah Dorong 80.000 Kopdes Merah Putih

Penulis: Mohamad Ali
3 Juli 2025

...

Pemerintah Tekan Risiko Pajak 2025, Penerimaan Neto Merosot 10%

Pemerintah Tekan Risiko Pajak 2025, Penerimaan Neto Merosot 10%

Penulis: Mohamad Ali
27 Juni 2025

...

Berita Terkait

Tarif 32% dari AS Picu Kritik Celios Kabinet Harus Dirombak
Ekonomi Makro

Tarif 32% dari AS Picu Kritik Celios: Kabinet Harus Dirombak

9 Juli 2025
Danantara Didorong Genjot Investasi, Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8%
Ekonomi Makro

Danantara Didorong Genjot Investasi, Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8%

7 Juli 2025
Investasi RI–Arab Saudi Tembus Rp437 Triliun, Prabowo–MBS Sepakati Kemitraan Strategis
Ekonomi Makro

Investasi Rp437 T, RI–Saudi Perkuat Aliansi Strategis

4 Juli 2025
KUR Capai Rp131,2 T, Pemerintah Dorong 80.000 Kopdes Merah Putih
Ekonomi Makro

KUR Capai Rp131,2 T, Pemerintah Dorong 80.000 Kopdes Merah Putih

3 Juli 2025

Live Top IHSG

BursaNusantara.com oleh TradingView
Klik untuk info Paket Umroh DarmaWisata via WhatsApp

Populer Sepekan

  • Populer
  • Komentar
  • Terbaru
OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

10 Juli 2025
Permintaan Emas Asia Melemah, Harga Tinggi Picu Diskon dan Lesunya Pasar

Permintaan Emas Asia Melemah, Harga Tinggi Picu Diskon dan Lesunya Pasar

6 Juli 2025
IHSG Lesu, 5 Saham Ini Malah Ngebut 2 Emiten Ini Paling Banter

IHSG Lesu, 5 Saham Ini Malah Ngebut: 2 Emiten Ini Paling Banter

7 Juli 2025
7 Saham Naik Ratusan Persen Saat IHSG Terkoreksi Ini Daftarnya!

7 Saham Naik Ratusan Persen Saat IHSG Terkoreksi: Ini Daftarnya!

30 Juni 2025
Permintaan Emas Asia Melemah, Harga Tinggi Picu Diskon dan Lesunya Pasar

Permintaan Emas Asia Melemah, Harga Tinggi Picu Diskon dan Lesunya Pasar

Harga Emas Antam Menguat ke Rp1,906 Juta per Gram

Harga Emas Antam Menguat ke Rp1,906 Juta per Gram

11 Juli 2025
MRT Bikin Jakarta Lebih Lancar, Bandung Tergeser Termacet

MRT Bikin Jakarta Lebih Lancar, Bandung Tergeser Termacet

11 Juli 2025
CDIA Jadi Bintang Baru Bursa, Saham Infrastruktur Ini Masih Diburu

CDIA Jadi Bintang Baru Bursa, Saham Infrastruktur Ini Masih Diburu

10 Juli 2025
OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

OJK Sanksi 72 Pelaku Jasa Keuangan, Rp26 M Digelontorkan Ganti Rugi Konsumen

10 Juli 2025
Vertikal Iklan Banner
IKLAN
Selanjutnya
modal asing rp 1 08 triliun masuk awal tahun sbn jadi andalan kompres

Modal Asing Rp 1,08 Triliun Masuk Awal Tahun, SBN Jadi Andalan

inflasi ri terendah sepanjang sejarah apa dampaknya bagi ekonomi kompres

Inflasi RI Terendah Sepanjang Sejarah! Apa Dampaknya bagi Ekonomi?

Ikon Logo Bursa Nusantara
  • Equity Tower, Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.37 Lt 37, RT.5/RW.3, Senayan, SCBD, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
  • 08974484198
  • info@bursanusantara.com
Kategori
  • Aksi Korporasi
  • Kripto
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Industri
Tag
  • #IHSG
  • #Komoditas
  • #Dividen
  • #Saham
  • #Laba Perusahaan
Media Sosial


Ikon LinkedIn Bursa Nusantara


Ikon Telegram Bursa Nusantara


Ikon TikTok Bursa Nusantara


Ikon YouTube Bursa Nusantara


Ikon X (Twitter) Bursa Nusantara


Ikon Facebook Bursa Nusantara


Ikon Instagram Bursa Nusantara


Ikon Pinterest Bursa Nusantara


Ikon Google Bisnis Bursa Nusantara


Ikon Google News Bursa Nusantara


Ikon Tumblr Bursa Nusantara


Ikon Threads Bursa Nusantara

© 2025 BursaNusantara.com – Semua hak cipta dilindungi.

  • Kebijakan & Privasi
  • Ketentuan Layanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Selamat Datang Kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
ATAU

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google
ATAU

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua kolom wajib diisi. Masuk

Ambil kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Investory
    • Profil
    • Opini
    • Tips
  • Gaya Hidup
  • Chart
  • Indeks Berita
  • Masuk
  • Daftar
  • Keranjang

© 2025 BursaNusantara.com - Semua hak cipta dilindungi.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
wpDiscuz