Geser Kebawah
Ekonomi Makro

Aturan Turunan DHE SDA Baru Efektif 1 Maret 2025

136
×

Aturan Turunan DHE SDA Baru Efektif 1 Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Aturan Turunan DHE SDA Baru Efektif 1 Maret 2025
Revisi kebijakan DHE SDA efektif 1 Maret 2025; aturan turunan telah rampung, eksportir wajib tempatkan 100% DHE SDA, sosialisasi maraton mulai Senin.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah telah menyelesaikan revisi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang akan diberlakukan mulai 1 Maret 2025.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan disertai dengan aturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Sponsor
Iklan

Dalam pernyataannya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa semua aturan turunan tersebut telah rampung dan siap diimplementasikan.

Revisi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor dari SDA

Persiapan dan Penyelesaian Aturan Turunan

Susiwijono Moegiarso menjelaskan, “Kita sudah sangat siap implementasi per 1 Maret. Semua aturan turunan juga tadi kita sudah rapat, sudah siap.”

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak hanya menyusun PP, tetapi juga mengintegrasikan aturan yang lebih rinci melalui PMK, PBI, dan POJK. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap instrumen DHE SDA yang diperoleh dari ekspor dapat dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

Tujuan Revisi Kebijakan DHE

Revisi kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor yang berasal dari SDA. Dengan aturan baru, eksportir diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal 12 bulan di rekening khusus penempatan DHE SDA.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong penggunaan devisa secara produktif serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Ketentuan Penempatan Dana dan Penggunaan DHE SDA

Pasal 6: Penempatan Dana Wajib

Dalam Pasal 6 PP 8/2025, eksportir wajib menempatkan seluruh DHE SDA dalam rekening khusus di sistem keuangan Indonesia selama minimal 12 bulan.

Aturan ini berlaku untuk semua komponen DHE SDA, sehingga memastikan bahwa devisa yang diperoleh dari ekspor sumber daya alam tetap berada dalam kendali dalam negeri.

Aturan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan devisa, sehingga mendukung likuiditas dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Pasal 7: Penggunaan Dana yang Diizinkan

Pasal 7 ayat 1 PP 8/2025 mengatur bahwa DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk beberapa keperluan, antara lain:

  • Penukaran ke Rupiah: Eksportir dapat menukarkan DHE SDA ke rupiah di bank yang beroperasi dalam valuta asing yang sama, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  • Pembayaran Kewajiban Negara: Dana dapat digunakan untuk pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lain kepada pemerintah.
  • Pembayaran Dividen: Dana juga dapat digunakan untuk pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
  • Pengadaan Barang dan Jasa: Dana dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia atau tidak memenuhi spesifikasi di dalam negeri.
  • Pembayaran Kembali Pinjaman: Eksportir dapat menggunakan dana untuk pembayaran kembali pinjaman yang digunakan untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Selain itu, untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan seperti minyak dan gas bumi, minimal 30% dari dana tersebut wajib ditempatkan dalam rekening khusus selama paling singkat 3 bulan sejak penempatan.

Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan Baru

Agenda Sosialisasi Maraton

Pemerintah telah menyiapkan sosialisasi maraton mengenai kebijakan DHE SDA yang baru. Sosialisasi ini akan dimulai pada Senin (24/2) dan akan melibatkan internal perbankan serta sektor terkait.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendidik frontliner dan memastikan bahwa semua pihak memahami aturan baru dengan jelas, sehingga implementasi kebijakan berjalan lancar dan efektif.

Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan

Dalam rangka mendukung implementasi revisi kebijakan DHE, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan, termasuk Bank Indonesia, OJK, dan kementerian terkait.

Kerjasama ini akan memastikan bahwa aturan turunannya dipatuhi secara konsisten, sehingga pengelolaan devisa hasil ekspor dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan optimal.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Memperkuat Stabilitas Ekonomi Nasional

Penerapan revisi kebijakan DHE SDA diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan menempatkan 100% DHE SDA dalam rekening khusus selama jangka waktu yang ditetapkan, pemerintah berupaya memastikan bahwa devisa tersebut digunakan secara produktif dan tidak mengalir keluar negeri.

Transparansi dan Akuntabilitas

Kebijakan baru ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DHE. Dengan aturan yang ketat, eksportir diharapkan akan lebih disiplin dalam pelaporan dan penggunaan dana, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Langkah ini menjadi cermin dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekonomi nasional melalui pengelolaan devisa hasil ekspor yang efisien.

Tantangan Implementasi

Meski aturan telah rampung, tantangan dalam implementasi masih ada. Sosialisasi yang intensif dan pengawasan ketat dari regulator menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

Pemerintah harus memastikan bahwa semua pihak terkait, terutama para eksportir dan lembaga keuangan, memahami peraturan baru ini secara mendalam.

Kesimpulan

Revisi kebijakan DHE SDA yang efektif mulai 1 Maret 2025 menandai langkah penting pemerintah dalam mengelola devisa hasil ekspor dari sumber daya alam.

Dengan aturan turunan yang telah disusun melalui PMK, PBI, dan POJK, eksportir diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA dalam rekening khusus selama minimal 12 bulan, serta memenuhi ketentuan penggunaan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP 8/2025.

Sosialisasi maraton yang akan dimulai pada Senin (24/2) menjadi momentum penting untuk mendidik dan mengoptimalkan implementasi kebijakan ini.

Dengan penerapan kebijakan yang transparan dan akuntabel, diharapkan pengelolaan DHE SDA akan mendukung stabilitas ekonomi nasional dan memperkuat sistem keuangan dalam negeri.

BursaNusantara.com akan terus mengawasi perkembangan implementasi kebijakan ini dan menyajikan informasi serta analisis terkini untuk membantu para pemangku kepentingan memahami dampak dan prospek ke depan.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru