Geser Kebawah
AsuransiHeadlineKeuangan

AXA Mandiri Siap Spin Off Unit Usaha Syariah Sesuai Regulasi OJK

137
×

AXA Mandiri Siap Spin Off Unit Usaha Syariah Sesuai Regulasi OJK

Sebarkan artikel ini
AXA Mandiri Siap Spin Off Unit Usaha Syariah Sesuai Regulasi OJK
AXA Mandiri memastikan akan melakukan spin off Unit Usaha Syariah sebelum 2026 sesuai regulasi OJK. Perusahaan tengah mempersiapkan strategi pengembangan pasar syariah.

JAKARTA, BursaNusantara.com – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memastikan akan melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pemisahan ini direncanakan akan diselesaikan paling lambat pada 2026.

Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo Kusuma, mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini tengah mempersiapkan proses pemisahan tersebut dan akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh OJK.

Sponsor
Iklan

“Kami sedang mempersiapkan dan mengikuti tahun yang ditentukan oleh OJK, yaitu 2026,” ujar Handojo saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

Strategi AXA Mandiri Menghadapi Pemisahan Unit Syariah

AXA Mandiri berkomitmen untuk terus mengembangkan peluang di sektor asuransi syariah. Oleh karena itu, perusahaan akan memperkuat infrastruktur dan strategi bisnis agar dapat beradaptasi dengan dinamika pasar syariah yang berkembang.

“Kami melihat pasar syariah memiliki potensi besar. Oleh karena itu, kami akan terus mempersiapkan segala hal, termasuk dari sisi infrastruktur dan produk, agar bisa memasuki pasar syariah secara optimal,” tambah Handojo.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan OJK yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah untuk melakukan spin off sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Rencana Pemisahan Unit Syariah di Industri Asuransi

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Dari total tersebut:

  • 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru,
  • 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya.

Pada 2026, OJK memperkirakan akan ada 10 perusahaan yang mendirikan perusahaan baru asuransi syariah, sementara 2 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada entitas lain.

Perkembangan Spin Off Unit Syariah Hingga 2024

Sejauh ini, pada 2024, telah ada 1 perusahaan yang berhasil melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru. Selain itu:

  • 1 perusahaan masih dalam tahap finalisasi pengalihan portofolio unit syariah,
  • 1 perusahaan sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah.

Langkah-langkah ini menandai transformasi besar dalam industri asuransi syariah di Indonesia, sejalan dengan regulasi OJK yang bertujuan meningkatkan tata kelola dan daya saing industri ini di pasar domestik maupun global.

Dengan terus berkembangnya pasar syariah, AXA Mandiri dan perusahaan lainnya diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi serta memanfaatkan peluang untuk memperkuat bisnis mereka di sektor asuransi syariah.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru