JAKARTA, BursaNusantara.com – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memastikan akan melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pemisahan ini direncanakan akan diselesaikan paling lambat pada 2026.
Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo Kusuma, mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini tengah mempersiapkan proses pemisahan tersebut dan akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh OJK.
“Kami sedang mempersiapkan dan mengikuti tahun yang ditentukan oleh OJK, yaitu 2026,” ujar Handojo saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Strategi AXA Mandiri Menghadapi Pemisahan Unit Syariah
AXA Mandiri berkomitmen untuk terus mengembangkan peluang di sektor asuransi syariah. Oleh karena itu, perusahaan akan memperkuat infrastruktur dan strategi bisnis agar dapat beradaptasi dengan dinamika pasar syariah yang berkembang.
“Kami melihat pasar syariah memiliki potensi besar. Oleh karena itu, kami akan terus mempersiapkan segala hal, termasuk dari sisi infrastruktur dan produk, agar bisa memasuki pasar syariah secara optimal,” tambah Handojo.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan OJK yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah untuk melakukan spin off sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Rencana Pemisahan Unit Syariah di Industri Asuransi
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Dari total tersebut:
- 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru,
- 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya.
Pada 2026, OJK memperkirakan akan ada 10 perusahaan yang mendirikan perusahaan baru asuransi syariah, sementara 2 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada entitas lain.
Perkembangan Spin Off Unit Syariah Hingga 2024
Sejauh ini, pada 2024, telah ada 1 perusahaan yang berhasil melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru. Selain itu:
- 1 perusahaan masih dalam tahap finalisasi pengalihan portofolio unit syariah,
- 1 perusahaan sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah.
Langkah-langkah ini menandai transformasi besar dalam industri asuransi syariah di Indonesia, sejalan dengan regulasi OJK yang bertujuan meningkatkan tata kelola dan daya saing industri ini di pasar domestik maupun global.
Dengan terus berkembangnya pasar syariah, AXA Mandiri dan perusahaan lainnya diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi serta memanfaatkan peluang untuk memperkuat bisnis mereka di sektor asuransi syariah.








