Empat Izin Eksplorasi Dicabut BKPM
JAKARTA, BursaNusantara.com – Mining Industry Indonesia (MIND ID) terus mendorong pemerintah agar empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang telah dicabut, bisa dikembalikan.
Keempat IUP tersebut berlokasi di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua.
Pencabutan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada masa kepemimpinan Bahlil Lahadalia periode 2022–2024.
Dari 2.078 IUP yang tercatat, sebanyak 2.051 telah dicabut, termasuk empat milik Antam.
Baca Juga: Kinerja Emiten MIND ID 2024 Merosot, Dividen Masih Menarik
Alasan dan Proses Pengajuan Pengembalian
Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pengembalian IUP tersebut.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan BKPM.
“Kita sudah minta (dikembalikan), tapi itu kan pemerintah (yang memutuskan),” ujar Dilo saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/4).
Menurut Dilo, proses eksplorasi pada dasarnya memerlukan waktu panjang.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Didorong Eksplorasi Tambang: Langkah Baru ESDM
Ia menilai pencabutan IUP tersebut kemungkinan disebabkan belum adanya hasil konkret dalam jangka pendek.
“Eksplorasi itu nggak sebentar. Kita udah punya data-data, tapi memang belum sampai ke tahap final,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 2022, Antam telah menyampaikan keberatan resmi atas pencabutan izin eksplorasi tersebut.
Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi OJK, Izin Kresna Life Tetap Dicabut
Daftar IUP Antam yang Dicabut
Berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2022 Antam, berikut adalah rincian empat IUP yang dicabut:
- SK No. 540/2876/SET Tahun 2010
Luas: 49.740 ha
Izin BKPM: No. 622/I/IUP/PMDN/2021
Berlaku hingga: 7 September 2026 - SK No. 540/2883/SET Tahun 2010
Luas: 49.830 ha
Izin BKPM: No. 234/1/IUP/PMDN/2020
Berlaku hingga: 7 September 2027 - SK No. 540/2884/SET Tahun 2010
Luas: 49.920 ha
Izin BKPM: No. 233/1/IUP/PMDN/2020
Berlaku hingga: 7 September 2027 - SK No. 540/2892/SET Tahun 2010
Luas: 49.830 ha
Izin BKPM: No. 357/1/IUP/PMDN/2021
Berlaku hingga: 29 Juni 2026
Baca Juga: Perguruan Tinggi Jadi Pemegang IUP Kelola Tambang: Beresiko?
MIND ID dan Antam berharap proses klarifikasi dan verifikasi oleh pemerintah dapat segera rampung agar kegiatan eksplorasi bisa dilanjutkan demi mendukung ketahanan sektor pertambangan nasional.







