Geser Kebawah
Nasional

Bangunan Mangkrak Disulap Jadi Koperasi Desa Merah Putih

102
×

Bangunan Mangkrak Disulap Jadi Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Bangunan Mangkrak Disulap Jadi Koperasi Desa Merah Putih
Zulkifli Hasan ubah SD terbengkalai di Jawa Tengah jadi Koperasi Desa Merah Putih untuk wadah pertanian dan logistik desa.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Upaya revitalisasi aset terbengkalai kembali digagas oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyoroti sebuah bangunan bekas sekolah dasar yang mangkrak di Desa Sraten, Jawa Tengah, dan merencanakan pengalihfungsian bangunan itu menjadi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

Bangunan tersebut dulunya merupakan SD Inpres yang sudah lama tidak difungsikan dan berada di atas tanah milik desa.

Sponsor
Iklan

Menurut Zulhas, lokasi dan struktur bangunan cukup potensial untuk dikembangkan sebagai pusat kegiatan ekonomi desa berbasis koperasi.

Baca Juga: Inpres Kopdes Merah Putih: Solusi Ekonomi Desa yang Ditunggu?

Dari Bangunan Tak Terpakai Jadi Sentra Logistik Desa

Zulhas menilai bahwa inisiatif membentuk Kopdes Merah Putih tak harus dimulai dari nol. “Banyak sekolah-sekolah Inpres era Pak Harto yang kini tak terpakai.

Kalau berdiri di tanah desa, kenapa tidak dimanfaatkan?” ujarnya dalam kunjungan resmi, Selasa (6/5).

Ia mendorong pemanfaatan aset desa melalui kreativitas masyarakat lokal. Untuk mendukung pembentukan koperasi, desa diminta mengajukan proposal perbaikan yang bisa dijadikan dasar pertimbangan perbankan untuk pembiayaan.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Solusi Serbaguna untuk Komoditas Pertanian

Tak hanya untuk aktivitas koperasi, halaman luas dari bangunan lama itu juga disiapkan untuk fungsi penyimpanan komoditas.

Bangunan ini bisa difungsikan sebagai gudang sembako, pupuk, alat pertanian, hingga tempat penyimpanan gabah dan hasil panen lainnya.

Dengan optimalisasi fasilitas yang ada, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih mampu menjadi simpul ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Baca Juga: Sah UU Minerba, Koperasi Dapat Kesempatan Kelola Tambang

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru