JAKARTA, BursaNusantara.com – Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan insentif kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) untuk sektor perumahan dari 4% menjadi 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) mulai 1 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sektor perumahan sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang perumahan.
Meningkatkan Akses Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kenaikan insentif KLM ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam Taklimat Media yang digelar pada Selasa (1/4/2025), Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia, Solikin M. Juhro, menjelaskan bahwa insentif KLM untuk sektor perumahan akan dinaikkan secara bertahap. Rencana awal yang diperkirakan mencapai Rp23 triliun kini berkembang menjadi Rp103 triliun untuk mendukung sektor ini.
“Ini adalah bagian dari upaya besar untuk mengoptimalkan sektor perumahan yang mendukung pembangunan hunian layak bagi MBR,” ujar Solikin.
Dukungan Pemerintah dalam Program Tiga Juta Rumah
Selain kebijakan BI, pemerintah Indonesia juga terus mendorong penyediaan hunian layak melalui program tiga juta rumah. Dengan kolaborasi antara sektor pemerintah dan perbankan, diharapkan sektor perumahan dapat terus tumbuh dengan signifikan. Pemerintah melalui BI telah menyalurkan insentif sebesar Rp291,8 triliun, yang diterima oleh berbagai kelompok bank, baik BUMN, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah (BPD), maupun kantor cabang bank asing (KCBA).
Pembagian Insentif KLM dan Pengaruhnya pada Sektor Perbankan
Sebelumnya, sektor perumahan, real estate, dan konstruksi telah menerima pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 0,3% melalui kebijakan KLM. Namun, dengan kenaikan insentif ini, sektor perumahan kini mendapatkan tambahan 1%, menjadikan total insentif KLM untuk sektor perumahan menjadi 1,4%. Sementara itu, sektor-sektor lainnya, seperti transportasi, pergudangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif mengalami penurunan insentif KLM dari 0,4% menjadi 0,3%, dengan alokasi 0,1% untuk perumahan.
Perubahan Detail KLM yang Berlaku Mulai 1 April 2025
Bank Indonesia memperkenalkan beberapa perubahan pada kebijakan KLM per 1 April 2025 yang berlaku untuk berbagai sektor, sebagai berikut:
Sektor Pertanian, Perdagangan, dan Industri:
- Eksisting: 1,5%
- Per 1 April 2025: 1,5%
Sektor Transportasi, Pergudangan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Ekraf):
- Eksisting: 0,4%
- Per 1 April 2025: 0,3%
Sektor Konstruksi, Real Estate, dan Perumahan Rakyat:
- Eksisting: 0,3%
- Per 1 April 2025: 1,4%
Sektor UMKM:
- Eksisting: 1%
- Per 1 April 2025: 1%
Sektor UMi dan Ekonomi Hijau:
- Eksisting: 0,3% dan 0,5%
- Per 1 April 2025: Tetap
Dampak Kenaikan Insentif KLM bagi Ekonomi
Kenaikan insentif KLM ini diharapkan tidak hanya akan mendorong sektor perumahan, tetapi juga memberikan dampak positif pada perekonomian secara keseluruhan. Dengan lebih banyaknya aliran kredit yang disalurkan ke sektor perumahan, diharapkan akan tercipta lebih banyak lapangan kerja, yang pada gilirannya dapat meningkatkan konsumsi dan pendapatan masyarakat.
Peningkatan insentif KLM untuk sektor perumahan menjadi 1,4% juga menunjukkan keseriusan Bank Indonesia dalam mendukung program perumahan nasional, serta mendorong perbankan untuk terus berperan aktif dalam pembiayaan sektor ini. Kenaikan ini tentunya akan menjadi langkah positif bagi industri perumahan di Indonesia.
Dengan perubahan kebijakan yang mulai berlaku pada 1 April 2025, sektor perumahan kini memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang dengan didukung oleh kebijakan perbankan yang lebih optimal. Hal ini akan mempercepat pencapaian target penyediaan rumah yang layak bagi masyarakat Indonesia, serta meningkatkan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan.












