Geser Kebawah
Nasional

Bareskrim Ungkap Modus Baru Pemalsuan SHM: Laut Disulap Jadi Tanah!

91
×

Bareskrim Ungkap Modus Baru Pemalsuan SHM: Laut Disulap Jadi Tanah!

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Ungkap Modus Baru Pemalsuan SHM Laut Disulap Jadi Tanah!
Bareskrim Polri mengungkap modus baru pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di Kohod, Segarajaya, dan Hurip Jaya. Kasus ini kini naik ke tahap penyidikan.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali mencuat! Bareskrim Polri mengungkap modus baru dalam praktik ilegal ini di tiga desa, yakni Kohod, Segarajaya, dan Hurip Jaya. Yang mengejutkan, di Segarajaya, pelaku bahkan mengubah objek laut menjadi tanah dalam sertifikat palsu mereka!

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sponsor
Iklan

Modus Pemalsuan di Tiga Lokasi Berbeda

1. Desa Kohod dan Hurip Jaya: Pemalsuan yang Terencana

Menurut Djuhandani, pemalsuan SHM di Kohod dan Hurip Jaya memiliki pola yang mirip. Pelaku diduga telah menyusun rencana matang sebelum eksekusi. Mereka menargetkan lahan tertentu, lalu memanipulasi dokumen agar tampak sah di mata hukum.

2. Desa Segarajaya: Laut Diubah Jadi Tanah!

Yang lebih mengejutkan, di Segarajaya, modusnya berbeda. Pelaku mengubah objek laut menjadi tanah dalam sertifikat palsu. Mereka menjanjikan bahwa lahan tersebut akan menjadi milik masyarakat di masa mendatang, padahal secara hukum dan geografis, wilayah itu adalah laut.

“Jadi merubah sertifikat yang sudah ada dengan janji bahwa di kemudian hari akan menjadi hak masyarakat,” ungkap Djuhandani kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Penyidikan Berlanjut, Tersangka Belum Ditetapkan

Saat ini, Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini dengan melakukan koordinasi intensif bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Djuhandani menegaskan bahwa penyidik bekerja secara bertahap untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi sebelum menetapkan tersangka.

“Kami maunya cepat, semuanya segera terungkap,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap dokumen yang diduga dipalsukan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen dan tindak pidana pertanahan.

Dampak Besar bagi Masyarakat

Kasus pemalsuan sertifikat seperti ini bisa berdampak luas, terutama bagi masyarakat yang tidak mengetahui bahwa mereka membeli tanah ilegal. Jika sertifikat terbukti palsu, maka hak kepemilikan tanah tersebut tidak berlaku, dan pembeli bisa kehilangan asetnya.

Selain itu, praktik ini juga bisa memicu konflik agraria, merugikan negara, dan menghambat pembangunan wilayah. Oleh karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap kepemilikan tanah dan sertifikatnya.

Kesimpulan: Waspada, Mafia Tanah Makin Canggih!

Kasus pemalsuan SHM di Kohod, Segarajaya, dan Hurip Jaya menunjukkan bahwa mafia tanah semakin canggih dalam menjalankan aksinya. Mereka bahkan berani mengubah laut menjadi tanah dalam dokumen resmi!

Bareskrim Polri kini bergerak cepat untuk mengungkap dalang di balik kasus ini. Namun, masyarakat juga perlu lebih berhati-hati dalam membeli tanah, terutama di daerah yang rawan sengketa.

Apakah penyidikan ini akan segera menjerat tersangka? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru