JAKARTA, BursaNusantara.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tonggak baru dalam penguatan pasar modal domestik melalui penerapan dua regulasi terkait penyedia likuiditas (Liquidity Provider/LP), yaitu Peraturan Nomor II-Q dan III-Q, yang mulai berlaku efektif pada Kamis, 8 Mei 2025.
Langkah Strategis BEI Dorong Pendalaman Pasar
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa lahirnya dua aturan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Ia menyebut keberadaan Liquidity Provider sangat penting dalam menciptakan pasar yang efisien dan lebih dalam.
Menurut Jeffrey, LP mampu memperbaiki pembentukan harga serta menekan selisih harga beli dan jual (bid-ask spread), terutama untuk saham-saham dengan tingkat likuiditas rendah.
Isi dan Fokus Peraturan II-Q tentang Liquidity Provider Saham
Peraturan II-Q secara rinci mengatur operasional Liquidity Provider Saham. Di dalamnya, BEI menetapkan kriteria saham mana yang dapat dikuotasikan oleh LP.Parameter yang digunakan dalam seleksi mencakup volume dan frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float, hingga kondisi fundamental emiten.
Tidak semua saham di BEI bisa masuk dalam skema ini. BEI akan memperbarui Daftar Efek Liquidity Provider setiap enam bulan.
Daftar tersebut berisi saham-saham terpilih yang dapat dipilih LP untuk dikutip setiap hari bursa.
Peraturan III-Q Tegaskan Syarat Anggota Bursa untuk Jadi LP
Berbeda dari Peraturan II-Q yang mengatur aspek teknis perdagangan, Peraturan III-Q menetapkan syarat dan mekanisme permohonan bagi Anggota Bursa yang ingin menjadi Liquidity Provider Saham.
Di antaranya adalah status keanggotaan yang aktif (tidak dalam suspensi), memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp100 miliar, serta memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang jelas dan sistem terintegrasi untuk menyampaikan kuotasi harga.
Kebijakan ini menandai langkah konkret BEI dalam memacu efisiensi dan transparansi perdagangan saham, membuka ruang bagi mekanisme pasar yang lebih sehat dan kompetitif.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.












