Geser kebawah untuk baca artikel
Ekonomi Makro

BEI Terapkan PPN 12%, Apa Dampaknya bagi Investor dan Emiten?

×

BEI Terapkan PPN 12%, Apa Dampaknya bagi Investor dan Emiten?

Sebarkan artikel ini
bei terapkan ppn 12% apa dampaknya bagi investor dan emiten kompres
BEI akan menerapkan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Apa dampaknya terhadap investor dan emiten? Simak penjelasannya di sini.

JAKARTA, bursa.nusantaraofficial.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan akan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, apa dampak langsung kebijakan ini terhadap investor dan emiten di pasar modal?

Tarif Baru Berlaku Mulai 2025

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa penerapan tarif PPN baru akan berdampak pada transaksi bursa yang melibatkan Anggota Bursa (AB). Saat ini, setiap transaksi di bursa sudah dibarengi dengan PPN. Dengan adanya kenaikan ini, Bursa akan mengenakan penyesuaian tarif dari AB, yang pada akhirnya diteruskan kepada nasabah.

“Transaksi bursa kan plus PPN, nanti kami ambil dari AB. AB pasti ke nasabah kan,” ujar Irvan dalam keterangannya pada Senin (30/12/2024).

Hal ini berarti bahwa biaya transaksi bagi investor ritel maupun institusi akan mengalami kenaikan seiring dengan perubahan tarif PPN. Biaya tambahan tersebut akan diperhitungkan dalam fee transaksi yang dibayarkan oleh nasabah kepada AB.

Pengaruh Langsung bagi Investor dan Emiten

Kenaikan tarif PPN ini tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga pada emiten. Menurut Irvan, penyesuaian PPN akan diterapkan pada seluruh invoice dan faktur pajak yang diterbitkan BEI. “Seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025 akan dilakukan penyesuaian atas besar tarif PPN,” katanya.

Sementara itu, invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tetap menggunakan tarif lama sebesar 11%. Oleh karena itu, pihak Bursa mengimbau para pelaku pasar untuk segera menyelesaikan tagihan yang telah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 agar terhindar dari kenaikan tarif.

Regulasi dan Implementasi Teknis

Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, perincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak. Dalam konteks ini, AB bertanggung jawab untuk mengelola penyesuaian tarif terhadap nasabahnya, termasuk memotong fee dan menambahkan PPN sesuai ketentuan.

Irvan menambahkan, “Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025.”

Strategi Investor dan Emiten Menghadapi Kenaikan Tarif

Investor disarankan untuk lebih cermat dalam merencanakan transaksi saham mereka. Kenaikan biaya transaksi akibat tarif baru ini perlu diperhitungkan, terutama bagi investor aktif yang sering melakukan jual beli saham.

Bagi emiten, penyesuaian tarif PPN ini juga memerlukan strategi keuangan yang matang. Kenaikan tarif dapat memengaruhi anggaran operasional emiten, khususnya untuk layanan yang terkait langsung dengan BEI. Emiten diharapkan untuk melakukan audit internal guna mengantisipasi dampak kebijakan ini terhadap laporan keuangan mereka.

Penerapan tarif PPN 12% oleh BEI merupakan langkah yang tidak terelakkan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan perpajakan nasional. Kebijakan ini berdampak langsung pada biaya transaksi investor dan pengelolaan keuangan emiten. Oleh karena itu, baik investor maupun emiten perlu bersiap menghadapi perubahan ini dengan strategi yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

LinkedIn X Telegram Discord Whatsapp Channel