Nasional

Bos Investree Buron Jadi CEO di Qatar, OJK Geram

236
Bos Investree Buron Jadi CEO di Qatar, OJK Geram
OJK geram mantan Dirut Investree yang buron malah jadi CEO di Qatar. Status red notice tak digubris. OJK buru pemulangan dan koordinasi internasional makin intens.

OJK Gencarkan Langkah Hukum atas Buronan Investree

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya mendukung proses hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang kini buron dan berstatus red notice atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Adrian saat ini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pemulangan oleh otoritas Indonesia setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Red Notice Tak Dihiraukan, Qatar Disorot

Langkah hukum OJK mendapat tantangan serius ketika Adrian diketahui menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy di Qatar, meskipun status hukumnya sudah jelas sebagai buronan internasional.

OJK menyayangkan keputusan otoritas di Qatar yang mengizinkan penempatan tersebut, mengingat Adrian tengah diburu aparat Indonesia dalam kasus besar keuangan.

Melalui pernyataan resmi, OJK menegaskan bahwa situasi ini menjadi perhatian serius dan membuka jalur koordinasi intensif lintas negara.

Kerja sama dengan otoritas luar negeri terus diperluas untuk memastikan proses pemulangan dapat segera terealisasi.

Investree Dibekukan, Sanksi Bertubi-tubi

Langkah hukum terhadap Adrian menjadi kelanjutan dari tindakan tegas OJK terhadap Investree, yang izinnya resmi dicabut pada 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin tersebut dilakukan karena Investree gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran berat dalam operasionalnya.

Selain itu, Adrian juga dikenai sanksi larangan menjadi pihak utama di industri jasa keuangan.

Pemblokiran rekening hingga penelusuran aset pribadi turut dilakukan demi mengamankan potensi kerugian nasabah.

Pasal 46 UU Perbankan Menjerat Sang Mantan Dirut

Status tersangka Adrian ditetapkan oleh OJK atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin, sebuah pelanggaran berat berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.

Proses penyidikan dilakukan langsung oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK sebagai bentuk konkret penegakan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas industri fintech lending yang selama ini tumbuh pesat.

Komitmen OJK: Industri Keuangan Harus Bersih

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan sekadar respons kasus, melainkan bagian dari upaya membangun industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.

Setiap bentuk pelanggaran, menurut OJK, akan ditindak tegas sebagai bagian dari konsistensi menjaga kepercayaan publik.

OJK juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Adrian akan terus dipantau, baik di dalam maupun luar negeri.

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version