Ekonomi Makro

BPS Rilis KBLI 2025: Standar Baru Izin Usaha dan Data Ekonomi

294
BPS Rilis KBLI 2025 Standar Baru Izin Usaha dan Data Ekonomi
BPS resmi terbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan Nomor 1/2025. Standar baru ini mengadopsi ISIC Rev. 5 untuk akurasi data dan integrasi sistem perizinan OSS.

BPS Terbitkan KBLI 2025, Respons Dinamika Ekonomi Digital

JAKARTA, BursaNusantara.com – Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 1 Tahun 2025 sebagai upaya pemerintah memperbarui basis data ekonomi di tengah pesatnya kemunculan model bisnis baru yang sebelumnya belum terakomodasi pada versi 2020.

Adopsi Standar Internasional ISIC Rev. 5

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa penyusunan KBLI 2025 mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 5. Meski berkiblat global, klasifikasi ini tetap disesuaikan dengan karakteristik unik ekonomi domestik.

Perubahan signifikan dalam KBLI 2025 mencakup penambahan kode-kode baru untuk aktivitas ekonomi yang lahir dari inovasi teknologi dan digitalisasi. Selain itu, terdapat penyesuaian deskripsi aktivitas ekonomi agar lebih relevan dengan praktik bisnis modern saat ini.

Sinkronisasi Sistem OSS dan Kepastian Hukum

Salah satu urgensi pembaruan ini adalah untuk memperkuat integrasi dengan sistem perizinan berusaha, seperti Online Single Submission (OSS). Dengan klasifikasi yang lebih detail, pelaku usaha diharapkan mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat atas bidang usaha yang mereka jalani.

Bagi pemerintah, data yang dihasilkan dari KBLI 2025 akan menjadi fondasi pengambilan kebijakan yang lebih presisi. Akurasi data mengenai struktur ekonomi terkini akan memudahkan pemetaan sektor-sektor potensial yang selama ini belum terdata secara spesifik.

Manfaat Lintas Sektoral dan Masa Transisi

Pembaruan klasifikasi ini membawa manfaat bagi berbagai pihak:

  • Pelaku Usaha: Mempermudah pengurusan izin usaha serta klasifikasi perpajakan.
  • Pemerintah: Dasar kebijakan ekonomi berbasis data mutakhir (evidence-based policy).
  • Peneliti: Memfasilitasi analisis data antar-sektor yang lebih mendalam.

Terkait implementasi, BPS menyatakan bahwa penggunaan KBLI 2025 akan dilakukan secara bertahap. Proses transisi dari KBLI 2020 ke versi terbaru ini dipastikan akan berjalan beriringan dengan sistem administrasi pemerintahan dan survei statistik guna menjamin kelancaran layanan publik dan stabilitas data nasional.

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version