Kemenaker Terbitkan Aturan Baru BSU 2025
JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah resmi mengatur penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Beleid ini diundangkan pada 3 Juni 2025 dan menjadi dasar penyaluran bantuan kepada jutaan pekerja.
BSU diberikan sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli pekerja/buruh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 2 beleid tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Sesuai Pasal 3, penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Syarat utamanya, penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Mereka juga harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu, penghasilan bulanannya tidak boleh melebihi Rp3,5 juta.
BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, atau anggota Polri. Ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (3).
Prioritas dan Nilai Bantuan yang Diberikan
Pasal 5 menyatakan bahwa pekerja yang tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) akan diprioritaskan.
Sementara itu, Pasal 6 menetapkan bahwa bantuan akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Siapa Saja yang Akan Mendapatkan BSU?
Bantuan ini menyasar 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Termasuk juga mereka yang gajinya berada di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Selain itu, ada 565.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama yang ikut menerima manfaat.
Total Anggaran BSU Capai Triliunan Rupiah
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,72 triliun untuk program BSU 2025 ini. Dana tersebut akan disalurkan sekaligus kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan penyaluran yang terfokus dan berbasis data jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah berharap BSU mampu menjadi bantalan ekonomi yang efektif di tengah dinamika ekonomi nasional.
Silakan masuk untuk bergabung dalam diskusi