BisnisEnergi

Chevron dan Total Kembali ke RI, UU Migas 2001 Jadi Sorotan

106
Chevron dan Total Kembali ke RI, UU Migas 2001 Jadi Sorotan
Masuknya Chevron dan Total Energies ke hulu migas RI sorot buruknya iklim regulasi. UU Migas 2001 dinilai usang dan jadi penghalang utama investasi strategis.

Gelombang Investasi Migas Masuk, Regulasi RI Dinilai Tak Siap Sambut Pemain Besar

JAKARTA, BursaNusantara.com – Sinyal kebangkitan hulu migas Indonesia datang dari dua arah berbeda. Chevron Pacific Indonesia dan Total Energies kembali masuk. Tapi satu masalah lama masih jadi batu sandungan besar: Undang-Undang Migas 2001.

Chevron resmi membidik wilayah kerja (WK) migas di Kalimantan. Sementara Total Energies baru saja mengakuisisi 24,5% participating interest di WK Bobara, Papua Barat, dari Petronas.

Keduanya bukan pemain kecil. Mereka adalah raksasa energi global yang hanya masuk ke negara dengan potensi besar dan regulasi bersahabat.

Namun pertanyaan besarnya: apakah Indonesia sudah siap secara hukum dan iklim investasi untuk mengelola arus masuk ini?

UU Migas 2001 Dianggap Jadi “Ranjau” Investasi Strategis

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan, UU Migas No. 22/2001 sudah saatnya dievaluasi total.

“Sudah banyak pasal yang tak relevan. Investor butuh simplifikasi. Jangan sampai peluang emas hilang karena birokrasi,” tegasnya, Selasa (8/7).

Ia mengkritik syarat tender WK migas yang masih harus diikuti minimal tiga peserta, padahal pemain hulu global hanya segelintir.

“Kalau ada yang punya modal, teknologi, rekam jejak, harusnya bisa langsung. Terlalu banyak layer itu hambat waktu dan biaya,” ujarnya.

Target pemerintah memproduksi 1 juta barel minyak per hari pada 2030 bisa gagal jika regulasi tidak dikebut.

Apalagi, dari total 128 cekungan migas nasional, baru 20 yang tergarap. Ada 108 potensi lainnya yang bisa digarap jika aturan lebih dinamis.

Terobosan Sudah Ada, Tapi Masih “Terkunci” di Akar Regulasi

Pemerintah memang mulai fleksibel. Skema kontrak tidak lagi wajib gross split, eksplorasi bisa diperluas, dan skema direct offer juga mulai dibuka.

Namun, Direktur Migas Noor Arifin Muhammad menyebut, jika akar hukumnya tidak direformasi, langkah-langkah taktis akan mentok di tengah jalan.

“Kita harus kembalikan masa emas seperti sebelum tahun 2000, eksplorasi masif sampai 10 kali lipat,” kata Noor.

Sayangnya, hingga kini UU Migas belum kunjung diamandemen, meski sejak 2008 dinyatakan harus diperbarui dan sudah tiga kali judicial review.

Investor Global Ingin Kepastian, Bukan Prosedur

Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyebut pemerintah masih terlalu birokratis dalam membaca kebutuhan investor.

“Kalau minta insentif sedikit, dibilang mengurangi penerimaan. Padahal tanpa investasi, penerimaan juga tidak akan ada,” katanya.

Ia menilai, revisi UU Migas yang selalu masuk Prolegnas tapi gagal dituntaskan adalah bentuk inkonsistensi serius dalam kebijakan energi nasional.

“Sekitar 60% pasalnya sudah kehilangan dasar hukum, tapi tidak ada urgensi nyata dari pemerintah,” tegasnya.

DPR: Bukan Legislator yang Lamban, Tapi Eksekutif Menunda

Wakil Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengungkap fakta menarik: penyebab revisi UU Migas mandek bukan dari parlemen.

“Selalu masuk Prolegnas prioritas, tapi selalu gagal. Ironisnya karena pemerintah sendiri yang menunda. Bahkan sudah dibatalkan MK pun tidak jalan,” ujarnya.

Sugeng menilai Indonesia sedang menghadapi mismatch antara peluang pasar global dan kesiapan regulasi domestik.

Chevron dan Total sudah masuk, tapi kalau UU masih di tempat, maka kita hanya akan jadi ladang singgah sementara, bukan pusat produksi jangka panjang.

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version