JAKARTA, BursaNusantara.com – Penerimaan pajak pada Januari 2025 mengalami penurunan signifikan sebesar 41,86% secara tahunan (year on year/yoy). Berdasarkan laporan APBN KiTa edisi Februari 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 88,89 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan Rp 152,89 triliun pada Januari 2024.
Penurunan drastis ini bertepatan dengan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System/Coretax) yang masih menghadapi berbagai kendala teknis bagi para wajib pajak. Selain itu, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah juga menjadi faktor yang memengaruhi realisasi penerimaan pajak.
Faktor Penyebab Penurunan Penerimaan Pajak
Pelambatan PPN Dalam Negeri dan PPh Badan
Menurut dokumen APBN KiTa, salah satu penyebab utama penurunan penerimaan pajak adalah melemahnya kontribusi PPN Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Hingga akhir Januari 2025, realisasi PPh Badan hanya mencapai Rp 4,16 triliun, sementara PPN Dalam Negeri tercatat sebesar Rp 2,58 triliun.
“Terjadi pergeseran posisi kontributor terbesar akibat pelambatan kinerja penerimaan PPN Dalam Negeri dan PPh Badan,” demikian tertulis dalam laporan APBN KiTa.
Penurunan ini menunjukkan adanya tantangan struktural dalam kebijakan perpajakan, terutama dalam aspek kepatuhan wajib pajak dan efektivitas sistem baru yang diterapkan. Beberapa perusahaan dilaporkan masih mengalami kendala dalam melakukan pelaporan pajak melalui Coretax, yang menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak.
Selain itu, sektor usaha tertentu, seperti manufaktur dan perdagangan, mengalami penurunan transaksi yang berdampak langsung pada penerimaan pajak. Faktor eksternal, seperti perlambatan ekonomi global dan pelemahan daya beli masyarakat, juga turut mempengaruhi penerimaan negara.
Kontributor Pajak Terbesar di Januari 2025
Meski penerimaan pajak secara keseluruhan mengalami penurunan, terdapat beberapa sektor yang masih menjadi penyumbang utama bagi kas negara:
- PPN Impor – Menyumbang Rp 20,21 triliun atau 22,74% dari total penerimaan pajak. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan impor bahan baku industri makanan.
- PPh Pasal 21 – Membukukan realisasi Rp 15,95 triliun atau 17,94% dari total penerimaan pajak, dengan pengaruh signifikan dari skema tarif efektif rata-rata (TER).
- PPh Final – Berkontribusi Rp 11,57 triliun atau 13,01%, terutama dari setoran pajak atas bunga deposito, obligasi, dan persewaan tanah atau bangunan.
Kinerja sektor-sektor ini menjadi indikator bahwa meskipun beberapa pos pajak mengalami tekanan, sumber-sumber pajak tertentu tetap mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara. Namun, untuk mencapai target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.189,31 triliun, pemerintah harus mencari strategi tambahan guna menstabilkan penerimaan pajak pada bulan-bulan berikutnya.
Sektor Penyumbang Pajak Terbesar
Jika dilihat dari sektor usaha, tiga sektor utama yang menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak Januari 2025 adalah:
- Industri Pengolahan: Rp 23,25 triliun
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp 13,62 triliun
- Pertambangan dan Penggalian: Rp 10,18 triliun
Ketiga sektor ini menyumbang hingga 52,4% dari total penerimaan pajak di bulan Januari. Namun, pelambatan pada sektor manufaktur dan pertambangan dapat menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas penerimaan pajak.
Tantangan Implementasi Coretax dan Kebijakan Pajak Baru
Penerapan Coretax yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi pajak justru menimbulkan tantangan baru. Beberapa wajib pajak, terutama dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM), mengeluhkan kesulitan dalam menggunakan sistem baru ini. Masalah teknis, seperti keterlambatan sistem dan kurangnya sosialisasi, menjadi kendala utama dalam transisi ke sistem pajak digital yang lebih modern.
Selain itu, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah belum memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penerimaan pajak. Konsumsi barang mewah yang menurun akibat faktor ekonomi justru memperlambat realisasi penerimaan pajak dari sektor ini.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan perpajakan yang diterapkan agar tidak menimbulkan efek kontraproduktif terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Kontroversi Dokumen APBN KiTa
Menariknya, dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 yang mengungkap data ini sempat terbit pada Rabu (12/3/2025) pagi di laman resmi Kementerian Keuangan, tetapi kemudian menghilang di siang hari.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa dokumen tersebut ditarik karena masih dalam tahap finalisasi dan akan dirilis secara resmi pada Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat ekonomi mengenai kemungkinan adanya revisi data atau penyajian informasi yang lebih komprehensif.
Dengan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Coretax dan dinamika kebijakan perpajakan, pemerintah perlu mengantisipasi dampaknya terhadap target penerimaan pajak tahun 2025. Efektivitas kebijakan perpajakan akan sangat menentukan keberlanjutan program pembangunan dan keseimbangan fiskal negara dalam jangka panjang.












