Geser kebawah untuk baca artikel
Ekonomi Makro

Danantara Berpeluang Jadi Penyedia Likuiditas Saham BEI

×

Danantara Berpeluang Jadi Penyedia Likuiditas Saham BEI

Sebarkan artikel ini
Danantara Berpeluang Jadi Penyedia Likuiditas Saham BEI
OJK buka peluang bagi Danantara menjadi penyedia likuiditas saham jika penuhi POJK 18/2024 dan aturan BEI.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa secara teori, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi menjadi liquidity provider saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan OJK untuk Peran Liquidity Provider

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan bahwa dasar hukum terkait liquidity provider telah tertuang dalam POJK 16/2024.

Peraturan ini menyebut bahwa perusahaan sekuritas dengan izin resmi dari OJK dan BEI dapat menjalankan fungsi tersebut.

Baca Juga: BEI Resmi Berlakukan Aturan Liquidity Provider Saham

Namun demikian, OJK membuka ruang bagi entitas non-sekuritas untuk ikut serta, asalkan memenuhi syarat yang diatur dalam POJK 18/2024 dan ketentuan teknis dari BEI.

Syarat Non-Sekuritas untuk Menjadi Penyedia Likuiditas

Menurut Inarno, syarat bagi perusahaan di luar sekuritas untuk menjadi penyedia likuiditas mencakup kepemilikan sistem operasional yang mampu menjalankan aktivitas perdagangan efek dan kuotasi saham secara aktif.

Selain itu, entitas juga wajib memberikan penawaran beli dan jual setiap hari, memiliki sistem manajemen risiko yang andal, serta konsisten melakukan keterbukaan informasi bagi publik dan investor.

Baca Juga: JTPE Targetkan Pertumbuhan Dua Digit di 2025

“Secara teoritis, Danantara punya potensi besar untuk berperan sebagai liquidity provider jika seluruh syarat sesuai POJK 18/2024 dipenuhi,” ujar Inarno dalam konferensi pers, Jumat (9/5).

Peran Alternatif dan Aturan Terbaru BEI

Kendati belum aktif sebagai liquidity provider, Inarno menyebut Danantara tetap bisa memberikan kontribusi sebagai stabilisator di pasar melalui anak usahanya.

Adapun sejak 8 Mei 2025, BEI telah memberlakukan dua aturan baru yang memperkuat mekanisme liquidity provider, yakni Peraturan Nomor II-Q tentang kegiatan Liquidity Provider dan Peraturan Nomor III-Q mengenai Liquidity Provider Saham di Bursa.

Baca Juga: Buyback Saham Meningkat, OJK Yakin Bisa Jaga Stabilitas Pasar

Langkah regulatif ini menjadi pintu masuk strategis bagi aktor non-konvensional seperti Danantara untuk turut memperkuat ekosistem pasar modal nasional.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru