Geser kebawah untuk baca artikel
Ekonomi Makro

Danantara Kelola Dividen: UU BUMN Rampung Di Sahkan DPR

×

Danantara Kelola Dividen: UU BUMN Rampung Di Sahkan DPR

Sebarkan artikel ini
danantara kelola dividen uu bumn rampung di sahkan dpr
Pengesahan UU BUMN menegaskan eksistensi Kementerian BUMN meski hadirnya BPI Danantara. Kementerian tetap berwenang dalam pengelolaan BUMN dan dividen.

Kementerian BUMN Tetap Berperan Sentral Pasca Pengesahan UU BUMN dan Danantara

JAKARTA, Bursa.NusantaraOfficial.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang pada Selasa (4/2/2025) menegaskan bahwa eksistensi Kementerian BUMN tetap kuat, meskipun Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) turut hadir dalam pengelolaan investasi BUMN dan dividen. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta.

Kewenangan Kementerian BUMN Tetap Utuh

Menurut Herman, kehadiran BPI Danantara tidak mengurangi kewenangan Kementerian BUMN dalam mengelola perusahaan-perusahaan negara. Ia menegaskan bahwa keputusan strategis, seperti pengangkatan dan pemberhentian direksi serta komisaris BUMN, tetap menjadi domain utama Kementerian BUMN.

“Kementerian BUMN masih memiliki peran utama dalam pengangkatan direksi dan komisaris. Selain itu, pengelolaan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tetap berada di bawah kendali Kementerian BUMN,” ujar Herman.

Perubahan kebijakan ini masih membutuhkan regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjabarkan lebih lanjut mengenai implementasi undang-undang tersebut, termasuk dalam hal pengelolaan aset dan pegawai BUMN.

Perubahan dalam Mekanisme Setoran Dividen BUMN ke Danantara

Salah satu poin penting dalam UU BUMN terbaru adalah perubahan mekanisme setoran dividen. Jika sebelumnya dividen BUMN langsung disetorkan ke Kementerian Keuangan dan masuk ke kas negara, kini dana tersebut akan dialihkan ke BPI Danantara.

“Dividen yang sebelumnya disetor langsung ke negara sekarang akan dikelola oleh BPI Danantara. Dana ini akan diinvestasikan kembali baik di lingkungan BUMN maupun di sektor lain yang memiliki potensi strategis,” jelas Herman.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dana BUMN, sehingga investasi dapat dilakukan dengan lebih terarah dan menguntungkan bagi negara.

Dampak UU BUMN dan Danantara terhadap Ekonomi dan Investasi

Pengesahan UU BUMN dan kehadiran Danantara dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi perusahaan negara di tengah persaingan ekonomi global. Dengan adanya BPI Danantara, diharapkan pengelolaan investasi dan dividen BUMN menjadi lebih profesional dan transparan, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Meski begitu, para pengamat ekonomi menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dalam implementasi undang-undang ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian BUMN dan BPI Danantara. Kejelasan aturan dalam PP yang akan datang menjadi kunci utama keberhasilan sistem baru ini.

Pengesahan UU BUMN tidak mengurangi peran Kementerian BUMN dalam pengelolaan perusahaan negara. Kementerian tetap memiliki otoritas penuh dalam keputusan strategis, sementara BPI Danantara berperan dalam optimalisasi investasi dan dividen BUMN. Ke depan, regulasi lanjutan dalam bentuk PP akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dengan tata kelola yang jelas, diharapkan BUMN dapat lebih berdaya saing dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian Indonesia.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru