JAKARTA, BursaNusantara.com – PT Dafam Property Indonesia Tbk. (DFAM) resmi menyetujui pemberian pinjaman kepada anak usahanya, PT Dafam Mambo International (DMI), senilai Rp40 miliar.
Dana tersebut dikucurkan sebagai langkah untuk melunasi kewajiban utang DMI di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Persetujuan diberikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 April 2025.
Persetujuan RUPSLB dan Sumber Pinjaman
Corporate Secretary DFAM, Soviadi Nor Rachman SH. MM., menjelaskan bahwa pinjaman diberikan oleh F Soleh Dahlan, Komisaris Utama DFAM.
Fasilitas pinjaman ini dibungakan 7,5 persen per tahun dengan jangka waktu pelunasan selama 10 tahun.
Baca Juga: BNII Reimbursement Rp591 Juta untuk Lisensi Aplikasi Kondor+
Namun, bila DMI lalai membayar, maka akan dikenakan denda sebesar 25,50 persen per tahun dari jumlah yang tertunggak, termasuk pokok dan bunga.
Transaksi Material dan Kepatuhan Regulasi
Transaksi ini diklasifikasikan sebagai Transaksi Material.
Hal tersebut sesuai dengan resume Risalah RUPSLB DFAM yang dicatatkan melalui akta Notaris Retno Hertiyanti, SH, MH, pada 25 April 2025.
Dokumen itu menguatkan bahwa transaksi dilakukan dalam koridor kepatuhan hukum dan transparansi perusahaan terbuka.
Baca Juga: Siap-Siap, BFI Finance Lunasi Obligasi Rp 227 Miliar di Awal 2025
Dana Langsung Digunakan untuk Pelunasan
Fasilitas pinjaman dari F Soleh Dahlan telah resmi dicairkan pada 28 April 2025.
Dana tersebut langsung digunakan sesuai tujuannya, yaitu untuk melunasi utang DMI kepada Maybank Indonesia.
Langkah ini menunjukkan komitmen manajemen DFAM dalam memperbaiki struktur keuangan DMI secara tepat dan cepat.
Baca Juga: Dukungan Jepang untuk Infrastruktur Indonesia: Pinjaman Rp 9,3 Triliun
Dengan dukungan kuat dari pemegang saham dan afiliasi, DFAM berupaya menjaga kelangsungan bisnis anak usahanya di tengah ketatnya persaingan industri properti.











