BisnisEnergi

DHE SDA 100%: Regulasi Baru Tekan Industri Batubara

145
DHE SDA 100% Regulasi Baru Tekan Industri Batubara
Regulasi DHE SDA 100% berlaku mulai 1 Maret 2025; batubara harus 'diparkir' selama 12 bulan, menekan arus kas industri dan produksi.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah akan menerapkan regulasi DHE SDA 100% mulai 1 Maret 2025. Sesuai ketentuan baru, seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) harus diparkir selama 12 bulan.

Salah satu SDA yang wajib diparkir adalah batubara, yang berpotensi mengganggu arus kas dan operasional perusahaan batubara.

Dampak Regulasi pada Industri Batubara

Tantangan bagi Pelaku Usaha Batubara

Pelaku usaha batubara, yang diwakili oleh Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), menyuarakan keprihatinan atas ketidakjelasan regulasi lanjutan terkait DHE SDA.

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menegaskan, “Harus ada aturannya dulu yang jelas. Utamanya, dengan DHE dapat dirupiahkan, akan menjadi solusi agar arus kas dapat berputar. Karena industri batubara juga sangat fluktuatif.”

Kepastian mengenai dana DHE yang bisa diubah ke rupiah dianggap krusial agar perusahaan batubara dapat mengelola kas mereka dengan lebih baik, terutama di tengah penurunan harga global dan peningkatan biaya bahan bakar B40.

Tekanan pada Produksi dan Penurunan Harga Global

Gita Mahyarani juga mengungkapkan bahwa industri batubara menghadapi tren penurunan harga global. Di samping itu, tersedianya stok batubara di negara importir utama seperti China dan India turut menekan permintaan ekspor.

Kenaikan harga B40 semakin menambah beban pada struktur biaya perusahaan, sehingga mendorong kebutuhan efisiensi dan penyesuaian strategi produksi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bachtiar, mengingatkan, “DHE SDA 100% akan mengganggu operasional perusahaan hingga potensi terganggunya cash flow.

Dampaknya, operasional akan terganggu karena kesulitan cash flow dan investasi pasti juga akan menurun.” Bisman menambahkan, jika kebijakan ini terus berlanjut, ada kemungkinan beberapa pelaku usaha batubara akan menurunkan produksinya, yang pada akhirnya dapat mengurangi penerimaan negara dari DHE itu sendiri.

Implikasi pada Kredit dan Keuangan Perusahaan

Dampak terhadap Arus Kas dan Produksi

Sektor batubara, sebagai salah satu penyumbang devisa negara, sangat terpengaruh oleh regulasi ini. Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Niko Chandra, mengungkapkan bahwa PTBA saat ini masih menunggu regulasi detail mengenai penempatan DHE SDA serta insentif yang mungkin diberikan oleh pemerintah untuk mendukung kelangsungan bisnis para pelaku usaha ekspor komoditas.

Niko menyatakan, “Kami masih menunggu regulasi mengenai penempatan DHE dan insentif yang disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung kelangsungan bisnis.

Kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas arus kas dan memastikan bahwa operasional tidak terganggu.”

Risiko Kredit dan Cadangan Kerugian

Pengamat perbankan juga mencatat bahwa jika perusahaan batubara menghadapi penurunan produksi akibat kebijakan DHE SDA, hal itu bisa memicu peningkatan cadangan kerugian kredit (CKPN) di bank-bank yang telah menyalurkan kredit sindikasi.

Bank-bank besar, seperti PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), yang terlibat dalam pendanaan sektor ini perlu bersama-sama mencari solusi agar risiko kredit tidak semakin memburuk.

Prospek dan Harapan ke Depan

Peluang untuk Efisiensi dan Penyesuaian

Meskipun regulasi DHE SDA 100% akan memberikan tekanan pada industri batubara, hal ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk melakukan efisiensi operasional dan penyesuaian strategi keuangan.

Dengan adanya kepastian mengenai penukaran DHE menjadi rupiah, diharapkan arus kas perusahaan dapat lebih terjaga meskipun di tengah fluktuasi harga global.

Dampak terhadap Produksi dan Penerimaan Negara

Jika kebijakan ini berhasil diimplementasikan dengan baik, diharapkan akan ada penyesuaian dalam produksi batubara yang dapat menjaga stabilitas pendapatan negara dari sektor ekspor.

Namun, jika kebijakan DHE SDA 100% ini berdampak negatif, beberapa pelaku usaha mungkin bahkan terpaksa mengurangi produksi, yang pada gilirannya akan menurunkan penerimaan negara dari ekspor batubara.


Regulasi DHE SDA 100% yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 membawa tantangan besar bagi industri batubara Indonesia.

Pelaku usaha, terutama yang diwakili oleh APBI, mengharapkan kejelasan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah yang akan mengatur secara detail tentang penukaran DHE menjadi rupiah.

Sementara itu, pengamat seperti Bisman Bachtiar dan Niko Chandra menekankan dampak negatif yang potensial terhadap arus kas dan produksi.

Di tengah dinamika ini, koordinasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

BursaNusantara.com akan terus memantau perkembangan regulasi dan dampaknya terhadap sektor batubara agar para pembaca mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version