Geser Kebawah
Nasional

Dirut BUMD Bandung Barat Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong

41
×

Dirut BUMD Bandung Barat Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong

Sebarkan artikel ini
Dirut BUMD Bandung Barat Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong
Dirut BUMD di Bandung Barat, DRF, ditetapkan sebagai tersangka penipuan usai memesan 15 ton ayam dengan cek kosong senilai Rp659 juta.

Dirut BUMD Terjerat Kasus Penipuan Ayam Beku

JAKARTA, BursaNusantara.com – Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial DRF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.

AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Kasat Reskrim Polres Cimahi, mengatakan DRF ditangkap setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti atas dugaan pemalsuan transaksi dengan menggunakan cek kosong senilai ratusan juta rupiah.

Sponsor
Iklan

Pesanan Fiktif 15 Ton Ayam Beku

Kasus ini bermula pada awal April 2025 ketika DRF melakukan pemesanan 15 ton ayam beku kepada salah satu mitra bisnis. Ia mengatasnamakan perusahaan BUMD, PT Multi Gunasarana Bandung Barat.

DRF menyerahkan selembar cek senilai Rp659.970.000 kepada pihak penjual sebagai alat pembayaran. Namun saat korban mencairkannya di bank swasta, pihak bank menolak karena saldo dalam rekening tidak mencukupi.

Terungkap Tak Ada Niat Bayar

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 21 April 2025. Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa transaksi itu fiktif dan tidak ada upaya pelunasan oleh tersangka.

Barang bukti yang disita polisi meliputi cek kosong, surat penolakan bank, dokumen pengiriman ayam, dan akta perusahaan yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Dimas menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

DRF sendiri telah mengakui kesalahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatannya yang merugikan pihak lain secara finansial.

Alasan: Tak Ada Modal Kerja

Dalam pengakuannya kepada penyidik, DRF mengatakan tindakannya itu dilakukan atas inisiatif pribadi. Ia berdalih bahwa perusahaan BUMD yang dipimpinnya belum memiliki modal kerja operasional.

“Saya sadar ini salah. Saya minta maaf karena telah merugikan orang lain. Tapi saya lakukan itu karena BUMD belum memiliki modal sendiri,” ujar DRF dalam pemeriksaan.

Polisi menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri apakah ada unsur lain yang terlibat dalam skema penipuan tersebut atau hanya dilakukan secara pribadi oleh tersangka.

Tinggalkan Balasan