Pemerintah Hapus Sanksi Pajak Selama Masa Transisi Coretax
JAKARTA, BursaNusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan baru yang menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran maupun pelaporan pajak selama masa transisi implementasi sistem Coretax.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang masih beradaptasi dengan sistem perpajakan baru yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025.
“Dalam menggunakan sistem baru, dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta penyampaian SPT,” tulis DJP dalam keputusan tersebut.
Detail Penghapusan Sanksi Pajak
1. Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
DJP menghapus sanksi keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak untuk beberapa jenis pajak berikut:
- PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025, serta Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
- PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
- Bea Meterai yang dipungut untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025, serta Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
2. Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT
Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT. Berikut rinciannya:
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
- Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 10 April 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 10 Mei 2025.
- Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
Bagaimana Cara Mendapatkan Penghapusan Sanksi?
DJP memastikan bahwa penghapusan sanksi ini dilakukan secara otomatis dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria dalam KEP-67/PJ/2025.
Jika STP sudah terlanjur diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, DJP akan melakukan penghapusan sanksi secara jabatan, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Manfaatkan Relaksasi Pajak Ini!
Kebijakan penghapusan sanksi ini menjadi angin segar bagi wajib pajak, terutama yang masih mengalami kendala dalam beradaptasi dengan sistem Coretax yang baru. Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak diharapkan bisa lebih fokus dalam memahami mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak tanpa khawatir terkena denda akibat keterlambatan.
Bagi Anda yang terkena dampak transisi sistem pajak ini, manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda tanpa dikenai sanksi administratif. Pastikan untuk tetap memantau kebijakan terbaru dari DJP agar tidak ketinggalan informasi penting terkait pajak Anda!











