Geser Kebawah
Ekonomi Makro

DJP Rilis Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan 2026

19
×

DJP Rilis Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan 2026

Sebarkan artikel ini
DJP Rilis Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan 2026
DJP luncurkan fitur Coretax Form guna mengefisiensi pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi wajib pajak orang pribadi. Simak kriteria dan prosedur teknisnya di sini.

Transformasi Digital Perpajakan Melalui Sistem Terintegrasi

JAKARTA, BursaNusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan inovasi terbaru berupa Coretax Form untuk menyederhanakan proses pelaporan SPT Tahunan 2026. Formulir elektronik ini dirancang khusus guna meningkatkan efisiensi dan akurasi data wajib pajak orang pribadi dalam sistem perpajakan terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa fitur ini merupakan bagian dari penguatan sistem Coretax. Melalui keterangan resmi pada Rabu (25/2/2026), otoritas pajak menekankan pentingnya penggunaan alat ini untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan secara presisi.

Implementasi fitur ini menyasar kelompok wajib pajak dengan kriteria yang spesifik guna menjaga performa sistem. Peluncuran ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memodernisasi administrasi perpajakan nasional agar lebih ramah bagi pengguna di berbagai sektor pekerjaan.

Kriteria Wajib Pajak dan Prosedur Teknis Penggunaan

Coretax Form ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau usaha dengan status pelaporan nihil. Selain itu, fasilitas ini hanya dapat digunakan oleh mereka yang tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam kalkulasi pajaknya.

Proses pengisian dimulai dengan mengakses laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun yang telah terdaftar. Wajib pajak perlu memastikan perangkat keras mereka telah terpasang aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau yang lebih baru untuk menjalankan formulir tersebut.

Menurut penjelasan Inge, akurasi data menjadi prioritas utama agar seluruh informasi tercatat secara otomatis ke dalam pangkalan data Coretax DJP. Keselarasan teknis antara perangkat pengguna dan sistem otoritas menjadi kunci kelancaran pelaporan dalam skema baru ini.

Inovasi M-Pajak untuk Wilayah Terkendala Sinyal

Otoritas pajak juga menyiapkan solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet melalui aplikasi M-Pajak. Inovasi ini memungkinkan pengisian SPT dilakukan secara luring guna menjangkau mayoritas wajib pajak yang bekerja pada satu pemberi kerja.

Estimasi internal DJP menunjukkan bahwa sekitar 70 hingga 80 persen wajib pajak nasional berada dalam kategori pekerja dengan satu sumber penghasilan. Kehadiran fitur seluler ini diharapkan mampu memitigasi kendala geografis dan teknis yang sering menghambat kepatuhan formal di lapangan.

Di tengah digitalisasi ini, DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi upaya penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Wajib pajak disarankan hanya mengakses layanan melalui kanal resmi dan memanfaatkan bantuan teknis melalui Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.

Tinggalkan Balasan