DPRD DIY: Blokir Rekening Tanpa Dugaan Pidana, Langgar Konstitusi
JAKARTA, BursaNusantara.com – Kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan tanpa indikasi pidana diprotes DPRD DIY karena dinilai melanggar hukum.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyebut, aduan masyarakat mengenai pemblokiran sepihak itu makin banyak diterima pihaknya.
Ia menegaskan, berdasarkan kajian regulasi, PPATK tidak punya dasar hukum untuk memblokir rekening hanya karena pasif.
Pemblokiran hanya dibenarkan jika ada indikasi tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau penggunaan dokumen palsu.
“Tidak bisa diblokir begitu saja tanpa dugaan kejahatan,” ujar Eko di Yogyakarta, Senin (4/8/2025).
Eko menyebut tindakan PPATK berpotensi melanggar konstitusi karena menyentuh langsung hak ekonomi warga negara.
Bukan Sekadar Administrasi Keuangan
PPATK memang diberi wewenang dalam hal pemantauan transaksi keuangan, tetapi menurut Eko, hal itu hanya berlaku jika ada indikasi kuat kejahatan.
Ia mengutip UU Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan pemblokiran harus berdasarkan dugaan tindak pidana.
Bukan hanya karena rekening tidak digunakan dalam waktu tertentu, sebab itu bukanlah bukti kejahatan.
“Kalau PPATK menilai pasif itu mencurigakan, maka harus ada proses pembuktian hukum,” tambah Eko.
Negara Tak Boleh Semaunya
Menurut Eko, dalam pembukaan UUD 1945 tertulis jelas bahwa negara wajib melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.
Kebijakan blokir massal rekening tidur tanpa proses hukum justru melukai prinsip perlindungan tersebut.
Ia menyebut tindakan semacam ini membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh lembaga negara.
Apalagi menyasar warga yang tak tahu-menahu soal tindak pidana, tapi rekeningnya dibekukan tanpa klarifikasi.
“Kalau uang rakyat bisa dibekukan hanya karena diam, di mana keadilan negara?” tanya Eko.
Protes Resmi Akan Dilayangkan
DPRD DIY mendesak PPATK segera mencabut kebijakan ini dan menghentikan pemblokiran rekening pasif secara sepihak.
Eko menyatakan pihaknya akan menyurati PPATK, serta berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI dan Kemenkumham.
Jika tak segera ditindaklanjuti, DPRD DIY siap membuka kanal aduan resmi dari masyarakat untuk mengawal kasus ini lebih luas.
“Jangan sampai hak rakyat dikorbankan demi efisiensi sistem,” pungkasnya.












